PETUGAS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan W.R. Supratman, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Bangunan tersebut diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dibangun tanpa izin resmi.
Penyegelan ini merupakan langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, serta Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tindakan tersebut dilakukan oleh Satpol PP bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tanjungpinang.
Seorang penyidik PPNS dari Satpol PP Tanjungpinang, Scorpiono menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini berdasar pada Laporan Kejadian Nomor: LK/27/300.3/6.2.05/2025 tertanggal 16 Juni 2025. Dalam klarifikasi, pemilik bangunan mengakui pelanggarannya terhadap peraturan daerah.
“Pembangunan ini melanggar ketentuan karena berada di atas drainase dan tidak memiliki PBG. Kami telah memasang garis PPNS Line dan stiker penghentian sementara,” katanya.
Bangunan tersebut dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran, sesuai dengan Pasal 142 huruf b Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010, serta Pasal 24 ayat (1) huruf g Perda Nomor 7 Tahun 2018.
Sebelum penyegelan, tim melakukan berbagai tahapan, termasuk koordinasi dengan Bidang Trantib, Korwas PPNS, dan Kelurahan Air Raja. Pemasangan garis penyegelan berlangsung dengan lancar dan tercatat dalam Berita Acara resmi.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menekankan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta fungsi drainase.
“Kami bertindak sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan ini tidak hanya untuk menertibkan bangunan liar, tetapi juga menjaga fungsi saluran air agar tetap berfungsi dengan baik,” kata Abdul Kadir.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban di Kota Tanjungpinang.
(nes)