KASUS dugaan pemalsuan surat tanah di KM 23 Sei Lekop, Bintan Timur, terus berlanjut. Guna melengkapi berkas para tersangka, Satreskrim Polres Bintan menggelar rekonstruksi kasus yang menjerat mantan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, ini pada Senin (1/7/2024).
Mengutip dari batampos.co.id, rekonstruksi dilakukan untuk mengkonfirmasi keterangan para tersangka dengan titik koordinat atas lahan yang telah diterbitkan surat diduga palsu.
Dalam rekonstruksi itu, tiga tersangka dihadirkan yakni Hasan, mantan Lurah Sei Lekop, M Riduan dan juru ukur, Budiman.
“Kita lakukan rekonstruksi untuk penerbitan surat lahan di tahun 2014 dan 2016,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan.
Dia menjelaskan, pada tahun 2014 para tersangka telah menerbitkan surat diduga palsu di atas lahan dengan luasan lahan sekitar 14.000 meter per segi, sedangkan pada 2016 diterbitkan surat diduga palsu dengan luas lahan sekitar 12.000 meter persegi.
Rekonstruksi ini, katanya, dilakukan untuk melengkapi berkas para tersangka untuk kemudian diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
“(Rekonstruksi) ini tindakan kita untuk meyakinkan rekan-rekan penuntut umum yang tersampaikan di P19 dalam berkas perkara,” ujarnya.
Dalam rekonstruksi ini, turut dihadirkan pihak BPN Bintan, mantan Camat Bintan Timur, Rusli, Pemerintah Kelurahan Sei Lekop, pihak kuasa hukum PT. Bintan Properti Indo (Expasindo) dan tiga orang tersangka.
Disinggung ketidakhadiran kuasa hukum dari tersangka Hasan dalam rekonstruksi tersebut?
“Kita sudah kasih kabar (terkait rekonstruksi) namun yang bersangkutan (kuasa hukum dari tersangka Hasan) ada sidang hari ini,” jawabnya.
Sementara kuasa hukum PT. Bintan Properti Indo (PT. Expasindo) sebagai pelapor dalam kasus ini, Lucky Omega Hasan menyampaikan, pihaknya datang untuk memenuhi undangan rekonstruksi dari Polres Bintan.
“Rekonstruksi tadi sesuai dengan titik-titik yang kami laporkan, dimana terjadi dugaan pemalsuan dokumen,” ujarnya.
Dari hasil rekonstruksi tersebut, dia menyampaikan, titik-titik koordinat itu dikonfirmasi oleh para tersangka.
“Sifatnya hanya mengkonfirmasi saja, dan sudah dibenarkan juga,” katanya. (*)