KEPOLISIAN Resor Bintan mengamankan satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan di Pantai Tanjung Keling, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Selasa (31/12/2024). Penemuan berawal dari informasi seorang warga setempat berinisial S yang sedang duduk santai di tepi pantai.
Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josi Sidabutar, saat ditemukan, bungkusan plastik bening bertuliskan “GUANYIN WANG” itu sempat dikira mie instan. Rasa penasaran membuat warga tersebut membuka bungkusan itu. Ia terkejut saat melihat kristal-kristal putih yang mirip batu.
Menyadari ada yang tidak beres, S langsung menghubungi petugas Satresnarkoba Polres Bintan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bungkusan yang ditemukan juga dalam kondisi kusam dan dipenuhi karang, menambah kecurigaan tentang barang tersebut.
Tim dari Satresnarkoba segera datang ke lokasi dan melakukan tes narkotika dengan menggunakan alat deteksi, yang disaksikan oleh S dan beberapa warga setempat. Hasilnya menunjukkan bahwa isi bungkusan tersebut adalah sabu-sabu, menambah catatan hitam terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
(nes)