PENERAPAN Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld sudah dimulai sejak 24 Oktober 2022. Hingga 29 November 2022 atau tepatnya sebulan setelah pemberlakuan, tercatat ada 243 pelanggar yang terpantau ETLE.
“Cara kerja ETLE Mobile Handheld yaitu melakukan perekaman kepada pelanggaran dengan menggunakan perangkat smart gadget yang terintegrasi langsung dengan data ETLE Nasional. Saat penerapan pada tanggal 24 Oktober yang lalu sampai dengan tanggal 29 November 2022 tercatat sudah ada 243 pelanggar,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis (1/12).
Dalam implementasinya, ELTE ini bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. Polda Kepri melalui Tim Subdit Gakkum Ditlantas melaksanakan pengaturan lalu lintas, serta penindakan kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas.
Harry meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan sistem tilang yang baru, karena dalam penindakannya akan dilakukan di jalan yang masuk skala rawan kecelakaan.
Penerapan ETLE juga akan dilakukan di jalan yang tidak masuk dalam kawasan yang telah dipasang Kamera ETLE. “Pelanggaran yang akan menjadi sasaran adalah yang tidak menggunakan helm, tidak memasang safety belt, menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara dan parkir di badan jalan hingga menyebabkan kemacetan,” tutupnya (leo).