BANK Indonesia (BI) Perwakilan Kepri kembali memusnahkan sebanyak 5.052 lembang uang palsu (upal) yang merupakan hasil penindakan dari tahun 2018 hingga 2022 di Gedung BI Kepri, Batam, Rabu (19/10).
“Kami dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) terdiri dari 5 institusi, yakni Bea Cukai, Polisi, Kejaksaan Tinggi, Badan Intelijen Negara dan BI memusnahkan 5.052 lembar upal dengan rincian 62 persen pecahan Rp 50 ribu, 37 persen pecahan Rp 100 ribu dan sisanya pecahan lainnya,” kata Kepala BI Perwakilan Kepri, Musni Hardi.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan upal. “Upal ini menyerupai uang asli dan diedarkan dengan melawan hukum, merugikan individual dan memengaruhi ekonomi, serta melemahkan sistem pembayaran dan mengganggu inflasi,” tuturnya lagi.
Selain itu, kejahatan upal dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap sistem transaksi pembayaran. “Sehingga BI terus melakukan upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah, seperti perbaiki standarisasi uang, sosialisasi pengenalan ciri uang palsu, sosialisasi cara perlakukan uang dengan baik dan lainnya,” tuturnya.
Botasupal mengimbau masyarakat agar tidak mendukung peredaran uang palsu, dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui tentang peredarannya.
“Kita mengimbau tidak melakukan kejahatan upal, karena hal itu tidak sesuai dengan amanat undang-undang,” jelasnya.
Kemudian, Musni menyebut ciri-ciri uang asli dapat dilihat melalui trik 3D, yaitu dilihat, diraba dan diterawang, serta kondisi uang masih dalam keadaan rapi dan terjaga (leo).