TAK terima diputus pacarnya, pria di Batam ini nekat sebar video syur mereka berdua di media sosial (medsos). Pria berinisial CS (26), warga Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya ditangkap polisi.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Sei Beduk,” kata Kapolsek Sei Beduk, AKP Benny Syahrizal, Kamis (28/9/2023).
Benny menyebutkan penyebaran video mesum itu dilakukan pelaku CS di media sosial TikTok. Korban berinisial NS (21) sempat melihat video mesum tersebut yang disebarkan pelaku itu.
“Korban sempat melihat video hubungan intim korban dan pelaku disebarkan oleh pelaku CS di akun TikTok. Selang beberapa menit, video itu dihapus oleh pelaku,” ujar Benny.
Korban NS kemudian tiba-tiba mendapat pesan WhatsApp dari pelaku CS. Dalam pesan itu pelaku mengancam korban jika tak balikan dengannya maka akan menyebar luaskan video asusila tersebut.
“Pelaku mengirimkan pesan kepada korban yang berisikan permintaan untuk balikan. Jika korban menolak, pelaku akan menyebar luaskan video-video yang ada padanya ke TikTok, Facebook, Instagram,” jelasnya.
Benny mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui menyebarkan video asusila sang pacar karena tidak terima hubungannya diputuskan.
Atas perbuatannya, CS dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.
“Jadi pelaku CS ini terancam hukuman 12 tahun penjara,” tegas Benny.
(ade)