21 Pekerja Migran Indonesia tidak resmi yang sedianya akan diberangkatkan ke Australia dan Selandia Baru dari Batam, berhasil diselamatkan. Polisi mengamankan 3 orang tersangka pelaku yang akan mengirim mereka secara tidak resmi.
“Unit VI Satreskrim Polresta Barelang pada Jumat (18/8) menggerebek tempat penampungan PMI Ilegal di sebuah ruko di Komplek Bintang Raya, Kecamatan Batam Kota. Ditemukan 21 PMI non prosedural yang akan dikirim ke Australia dan Selandia Baru,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Selasa (22/8/2023) kemarin.
Ruko yang dijadikan tempat penampungan PMI ilegal itu diketahui polisi dari informasi masyarakat. 3 orang tersangka pelaku yang diamankan yakni seorang laki-laki berinisial MT (37), dua perempuan berinisial SD (44) dan EY (42). EY diamankan di Jakarta pada Sabtu (19/8/2023) lalu. Sementara MT dan EY merupakan pasangan suami istri.
Diketahui, 21 orang calon PMI ilegal itu berasal dari berbagai daerah. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Australia dan Selandia Baru melalui Singapura.
“21 calon PMI ini 19 orang berjenis kelamin laki-laki dan 2 orang perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat dan Kalimantan Barat. Para Calon PMI ini rencananya akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga,” lanjut Kompol Budi.
Menurut Budi, MT berperan sebagai penjemput para calon PMI yang tiba melalui bandara. Kemudian ia mengantarkan para korban ke penampungan.
“Untuk tersangka pelaku SD berperan sebagai orang yang menjaga penampungan. SD ini juga sebagai orang yang membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari para PMI di penampungan serta melaporkan perkembangan penampungan ke EY. SD mendapatkan upah Rp 250 ribu per orangnya dari EY,” jelasnya.
Sementara EY diketahui merupakan pengurus dan pemilik penampungan. EY juga merupakan orang yang berkomunikasi dengan agen tenaga kerja di Australia dan Selandia Baru.
“Hasil pemeriksaan setiap calon PMI menyerahkan biaya untuk bekerja di Australia dan Selandia Baru berkisar Rp 50-85 juta per orang. Uang itu untuk biaya penampungan, tiket dan untuk les bahasa Inggris bagi PMI yang belum lancar berbahasa Inggris,” sebutnya.
Dari penggerebekan itu polisi ikut menyita satu unit mobil yang digunakan untuk menjemput para PMI, delapan paspor, bukti transfer, 3 buah telepon seluler dan satu buah buku rekening.
Ketiga tersangka pelaku dijerat dengan pasal perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.
(ham)