SEKRETARIS Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) segera menyusun daftar informasi publik (DIP) dan daftar informasi dikecualikan (DIK) dalam upaya pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat.
Zulhidayat menyebutkan penyusunan DIP dan DIK ini sangat penting dan strategis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Hal ini disampaikan Sekda saat sosialisasi penyusunan DIP dan DIK yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tanjungpinang di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kepri, Kamis (20/10/2022).
“Hal ini penting, karena salah satu indikator keberhasilan pemerintah itu adalah akuntabilitas, bagaimana informasi-informasi yang dilakukan, dikerjakan oleh pemko itu dapat diterima, dapat diketahui, ada feedback-nya dari masyarakat terhadap apa yang sudah dibuat dan dilakukan Pemko Tanjungpinang,” ucapnya.
Dalam keterbukaan infomasi ini, lanjut Sekda, ada PR besar yang harus dicermati dan ditindaklanjuti bersama, karena masih ada sebagian masyarakat Tanjungpinang yang belum mendapatkan informasi apa yang sudah dikerjakan, salah satu contoh program kerja utama Pemko Tanjungpinang.
“Ini PR kita, bagaimana untuk bisa memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat terhadap program-program dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Pemko Tanjungpinang,” ucapnya.
Selain informasi publik, kata dia, ada juga informasi dikecualikan, yang sifatnya terbatas dan rahasia.
Oleh karena itu, daftar DIP dan DIK penting untuk segera disusun, agar satuan unit kerja bisa memberikan, membatasi, dan atau menutup informasi yang diminta masyarakat sesuai peraturan yang berlaku.
Ia berharap usai sosialisasi itu, tidak hanya sebatas dan berhenti di seremonial saja, tetapi tentu apa saja informasi, pengetahuan yang akan disampaikan narasumber dapat segera dilaksanakan.
“Saya menunggu daftar DIP dan DIK yang disusun dari masing-masing OPD. Nanti, akan saya surati dan pantau terus. Setelah ini, kita informasikan kepada masyarakat melalui berbagai saluran informasi yang kita miliki,” pintanya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Ferry M. Manalu, sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut menjelaskan terkait fungsi pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) dalam keterbukaan informasi hingga tugas komisi informasi.
Keberadaan PPID di masing-masing OPD sangat penting dan diperlukan dalam pemerintahan. PPID ini menjadi salah satu sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan badan publik.
“Kinerja PPID merupakan corong keterbukaan informasi dalam melaksanakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dapat mendorong partisipasi masyarakat,” ucapnya.
Ia berharap, Pemko memiliki perhatian khusus terhadap keberadaan PPID, sehingga fungsi PPID dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat berjalan optimal.
“Saya apresiasi pak Sekda yang sudah komitmen melaksanakan keterbukaan informasi. Kami sendiri, siap membantu dan mendampingi pemko,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Soemantri, berharap semua OPD komitmen dalam penyusunan daftar DIP dan DIK.
Dengan kehadiran narasumber dari komisi informasi ini, para peserta diharapkan dapat memahami mengenai tata cara penyusunan DIP dan DIK yang baik di OPD nya masing-masing.
“Ini upaya kita untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparasi informasi kepada masyarakat,” ucapnya.
Sosialisasi yang dihadiri juga perwakilan Dinas Kominfo Provinsi Kepri ini, diikuti seluruh PPID pembantu di lingkup Pemko Tanjungpinang.
(*)