SEORANG Hakim perempuan di Pengadilan Negeri (PN) Batam berinisial HS telah diberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat alias pemecatan hakim HS, akibat dirinya karena diketahui selingkuh dari suami sahnya.
Mengutip dari detik.com yang bersumber dari situs resmi Komisi Yudisial Senin (22/12/2025), sidang MKH telah digelar di gedung MA pada Kamis (18/12/2025) lalu.
Kasus perselingkuhan ini berawal dari laporan suami HS. Dalam laporan itu, HS diduga melakukan perselingkuhan dengan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial S.
HS diduga berselingkuh sejak 2023 melalui aplikasi chat atau video call.
Selain itu, ada bukti foto saat terlapor dan S terlihat bersama di kegiatan resmi pengadilan. Ada juga bukti mobil terlapor terparkir di salah satu hotel.
MKH juga menyatakan HS sudah dilaporkan ke atasannya, tapi kelakuannya tidak berubah. Terlapor juga sudah pernah dipanggil oleh Bawas MA, tapi tidak bersedia untuk datang dengan berbagai alasan.
Terlapor sempat mengajukan pensiun dini, namun MA dan KY menyatakan tidak menemukan urgensi dari pengajuan itu.
Terlapor juga sudah disurati untuk melakukan pembelaan, tetapi alamat terlapor tidak dapat dihubungi sehingga terlapor dianggap sudah tidak menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan.
Terlapor juga mangkir dari pekerjaan dengan tidak masuk kantor. Terlapor juga sudah mengundurkan diri dari jabatan sebagai hakim, tetapi belum disetujui oleh MA.
Dalam pembelaan yang disampaikan, terlapor mengatakan dirinya sudah mengabdi sebagai hakim sangat lama, tidak pernah melanggar pidana dan KEPPH.
Meski demikian, MKH menganggap bukti dari tim Bawas MA sudah cukup untuk membuktikan terjadinya perselingkuhan sehingga pembelaannya ditolak.
“Hal yang meringankan tidak ada. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terlapor menjatuhkan wibawa peradilan dan tidak sesuai dengan visi misi MA,” ujar Prim Haryadi.
Singkat cerita, MKH menilai HS telah terbukti melanggar kode etik. HS pun dipecat dari MA.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY dan MA terkait Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Ketua MKH Hakim Agung Prim Haryadi.
MKH ini merupakan usulan MA yang diketuai oleh Hakim Agung Prim Haryadi. Sebagai perwakilan dari MA lainnya adalah Hakim Agung Lailatul Arofah dan Hari Sugiharto. Sedangkan dari KY diwakili oleh Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta.
(*/detik)


