UNIT Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang menangkap tiga pelaku penyelundulan 4 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dan 1.000 butir pil ekstasi asal Johor, Malaysia.
Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional tersebut dipimpin langsung Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu.
“Total ada enam paket sabu dibungkus plastik, beratnya sekitar empat kilogram. Kemudian, 19 bungkus pil ekstasi diperkirakan 1.000 butir berhasil diamankan,” kata Heribertus, Sabtu (8/7/2023).
Menurut Kapolresta, kasus ini bermula ketika Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapat informasi terkait adanya aksi penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju ke Kota Tanjungpinang melalui jalur laur, Jumat (7/7) malam.
Menindak lanjuti informasi itu, tim gabungan dari jajaran Sat Reskrim, Sat Narkoba, dan Polair Polresta Tanjungpinang langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim gabungan akhirnya berhasil meringkus tiga pelaku yang diduga sebagai kurir sabu dari Malaysia tersebut pada Jumat dini hari.
“Ketiga kurir ini bertugas mengambil sabu dan pil ekstasi yang diapungkan di tengah laut,” ungkapnya.
Selanjutnya, polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya yang diduga sebagai bandar narkoba di Tanjungpinang. Sehingga, total ada lima pelaku yang diamankan tim gabungan.
Kelimanya sudah diamankan di Markas Polresta Tanjungpinang dan diperiksa secara intensif. “Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini,” jelas Heribertus.
(*/pir)