PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam dan BP Batam diminta oleh masyarakat untuk lebih pro aktif dan bersikap tegas dalam menangani kegiatan reklamasi (penimbunan) laut yang berada di wilayah Kecamaatan Bengkong.
Sebagaimana yang diketahui, temuan terbaru dari tim investigasi NGO Akar Bhumi Indonesia menunjukkan adanya aktivitas penimbunan laut yang diduga ilegal di wilayah Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam.
Penimbunan seluas 2–3 hektar tersebut berada di titik koordinat 1°10’37.7″N 104°02’24.8″E, yang terindikasi dilakukan tanpa prosedur dan izin lengkap.
Berdasarkan laporan investigasi yang dilakukan pada 23-28 November 2025, setelah menerima aduan masyarakat pada 19 November, Akar Bhumi mendapati material tanah langsung dituang ke laut sehingga menyebabkan air keruh dan merusak terumbu karang.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya kegiatan reklamasi yang tidak sesuai prosedur. Dampaknya sudah jelas merusak ekosistem dan mengganggu kehidupan nelayan,” kata Hendrik Hermawan, Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Minggu (7/12/2025) seperti dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan laporan masyarakat, pihaknya menduga PT GP sebagai pihak yang melakukan penimbunan.
Akar Bhumi menilai, perusahaan tidak mengantongi izin prinsip maupun izin lingkungan sesuai ketentuan, di antaranya UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 27/2007 junto UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan PP 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Ketiadaan dokumen perizinan mengindikasikan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap kegiatan yang mengubah ruang laut menjadi daratan,” ucap dia.
Atas temuan dugaan pelanggaran reklamasi dan kerusakan lingkungan yang luas, Akar Bhumi mendesak pemerintah melakukan verifikasi perizinan, proses hukum, dan audit lingkungan secara menyeluruh dan transparan.
Ia mengingatkan bahwa kerusakan pesisir bukan hanya mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat, melainkan juga masa depan ekosistem laut Batam.
“Kami mendorong pemerintah melakukan audit terhadap tata kelola lingkungan di kawasan ini. Banyak ruang laut berubah menjadi daratan secara ugal-ugalan dan tidak bisa dibiarkan,” ujar Hendrik.
Saat di konfirmasi Gowest Indonesia, Romi, salah satu nelayan keramba yang biasa beraktivitas di wilayah perairan pesisir Bengkong, membenarkan adanya kegiatan reklamasi tersebut.
Ia mengaku sudah satu tahun melihat aktivitas penimbunan yang semakin masif dalam beberapa bulan terakhir.
Menurut Romi, ratusan lori keluar-masuk tiap hari membawa tanah, sedangkan tak satu pun nelayan mengetahui dari mana asal material tersebut.
“Tanah itu langsung dituang ke laut. Laut jadi keruh, terumbu karang rusak. Ikan-ikan di keramba saya mati hampir setiap hari,” ujar Romi.
Adanya kerusakan pesisir langsung memukul ekonomi nelayan kecil. Hasil tangkapan menurun drastis, sedangkan biaya operasional tetap tinggi.
Kini, nelayan yang mengandalkan perahu kecil tak bisa melaut lebih jauh. Sementara itu, perairan pesisir semakin cokelat dan dipenuhi sedimen.
Romi menegaskan, mereka tidak menolak pembangunan, tetapi meminta semua kegiatan mengikuti aturan.
“Kami maunya pemerintah, baik BP Batam maupun Pemko Batam tegas dalam menangani masalah ini. Dulu dua jam melaut bisa dapat Rp 100.000. Sekarang seharian penuh pun sulit dapat segitu. Minyak saja sudah Rp 70.000 sekali jalan. Ikan tak mau lagi ke tepi. Mau ke tengah, perahu kami tak sanggup,” ungkap Romi.
Dilain pihak Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, terkait dengan hal tersebut, berencana turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi reklamasi atau penimbunan laut di perairan Ocarina dan Golden Prawn, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong.
Sidak tersebut dijadwalkan akan dilakukan bersama Direktur Pengendalian Pengelolaan Lahan, Pesisir, dan Reklamasi, Deni Tondano.
“Kemarin saya sudah tugaskan kepada pak Deni Tondano untuk melakukan pengawasan, kebetulan dia tuk porsinya di situ. Rencana kami akan turun langsung, namun karena jadwal padat dan banyak kegiatan, nanti kami akan agendakan untuk turun ke lokasi reklamasi tersebut,” jelas Amsakar kepada sejumlah media, Senin (8/12/2025).
Amsakar menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir aktivitas reklamasi yang berjalan tanpa izin resmi. Ia memastikan semua kegiatan penimbunan laut di wilayah Batam harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak boleh ada aktivitas reklamasi kalau belum ada perizinannya di Batam. Kami juga sebelumnya sudah melakukan beberapa kali sidak di berbagai lokasi reklamasi,” tegasnya.
(*)


