Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ngemplang Pajak Daerah 4 Miliar Lebih, Bos Da Vienna Hotel Terancam di Penjara
    17 jam lalu
    Polda Kepri Amankan 5 Calo Tiket dan Oknum Pegawai Pelni di Pelabuhan Batu Ampar
    18 jam lalu
    Arus Mudik Lebaran, 43 Ribu Warga Tinggalkan Batam Pake Jalur Laut
    20 jam lalu
    Menhan Sjafrie Sjamsoedin Resmikan Masjid Lanud Hang Nadim Batam
    22 jam lalu
    Kota Batam Sah Miliki Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk)
    23 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    4 hari lalu
    Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
    4 hari lalu
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    2 minggu lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    2 minggu lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    3 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    6 hari lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    3 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    1 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    1 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BenarNews.org

Sengkarut Lahan di Ibu Kota Nusantara: Warga Pertanyakan Peran Bank Tanah

Editor Admin 1 tahun lalu 725 disimak
Kamarudin, petani dari Desa Maridan, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, memegang sertifikat yang disebutnya merupakan bukti sebidang tanah miliknya yang diambil alih Bank Tanah tahun lalu. Foto diambil pada 29 November 2024. © F. Muhibar Sobary Ardan/BenarNewsDisediakan oleh GoWest.ID

KAMARUDIN, peladang dari Desa Maridan di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengatakan bahwa kehidupannya terusik sejak kehadiran Bank Tanah beberapa tahun lalu, di mana alih-alih ia mendapatkan hak atas kepemilikan tanah, malah tanahnya dikuasai.

Daftar Isi
Pimpinan: Bank Tanah solusi konflik agrariaLakukan perampasan tanah?“Telah sesuai dengan peraturan”

BADAN Bank Tanah yang dikelola pemerintah dan didirikan pada 2021 dengan tujuan untuk meredistribusi tanah melalui reformasi agraria di 40 kota, tampaknya tidak berjalan sebagai mana mestinya di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Penajam Paser Utara seperti apa yang dialami Kamarudin.

Menurut laki-laki 62 tahun itu, Bank Tanah – yang menguasai lebih dari 4.000 hektar lahan di Kalimantan Timur – telah memasang patok-patok di sekeliling area perkebunannya yang sudah mulai produktif.

Kamarudin mengaku bahwa tanahnya seluas 2,8 hektar yang ditanami 1.500 pohon karet dan 20 kelapa sawit bibit unggul serta pohon rambutan, jengkol dan durian, sejak 2006 telah diklaim sebagai milik Bank Tanah.   

“Itu tanah, memang tanah orang tua, warisan yang sudah dibagi tanah itu. Nah, itulah saya kelola,” kata Kamarudin kepada BenarNews, seraya menunjukkan sertifikat hak pengelolaan tanah milik keluarganya sejak 1955 – ketika Maridan masih menjadi bagian dari Balikpapan. 

Bahkan, pada awal tahun lalu, perkebunan kelapa sawitnya yang telah dia rawat selama bertahun-tahun, yang berjarak 15,4 kilometer dari IKN, tiba-tiba diratakan dengan tanah tanpa sepengetahuannya dan tanpa ganti rugi, ungkap Kamarudin.

“Ini Bank Tanah aku bilang maling,” katanya, seraya menambahkan bahwa dari hasil kebunnya, ia memperoleh sekitar Rp4 juta per bulan, yang cukup untuk menghidupi dirinya sendiri, bersama tiga anak dan empat cucunya.

Kamarudin juga menyatakan ketidakpuasannya terhadap cara Bank Tanah menangani sengketa tersebut, dengan mengkritik keputusan mereka untuk mengundang aparat keamanan dan kemudian menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik Bank Tanah.

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, menunjuk pembangunan Bandara Internasional Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, 11 Juni 2024. [Badan Bank Tanah]

Pimpinan: Bank Tanah solusi konflik agraria

Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengklaim bahwa lembaganya secara aktif melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat, pemangku kepentingan, dan pemerintah daerah untuk menghindari konflik agraria.

“Dalam hal ini Badan Bank Tanah terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat, stakeholder dan pemerintah daerah setempat,” kata Parman kepada BanerNews dalam pernyataan tertulisnya.

Justru, tambah Parman, Bank Tanah hadir sebagai salah satu solusi dalam penyelesaian konflik agararia, dengan menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi masyarakat berupa kepastian hukum atas lahan melalui reforma agraria di atas hak pengelolaan lahan.

“Kami juga menjamin lahan clean and clear tanpa mengesampingkan hak-hak masyarakat, sehingga mereka dapat berbisnis dengan baik dan membuka lapangan kerja bagi wilayah di sekitarnya,” kata Parman.

Lakukan perampasan tanah?

Namun fakta menunjukkan hal yang berbeda, kata Husen Suwarno, aktivis dari Kelompok Kerja Pesisir Kalimantan Timur. Menurutnya, konflik lahan muncul karena masyarakat digusur oleh kebijakan Bank Tanah.

Bank Tanah menjadi pendukung pembangunan pemerintah di Kalimantan Timur, termasuk bandara VVIP dan jalan tol yang menghubungkan Balikpapan dengan IKN, yang merupakan bagian dari proyek kota penyangga “Penajam Eco-City”, kata Husen.

“Faktanya, mereka melakukan perampasan tanah atas nama negara melalui lembaga bank tanah,” kata Husen kepada BenarNews.

Pada akhir November, puluhan warga dari desa Pemaluan berkumpul di kantor desa setempat untuk memprotes apa yang mereka anggap sebagai ganti rugi yang tidak adil atas tanah yang digunakan untuk dua ruas jalan tol.

Harga ganti rugi yang ditawarkan oleh pemerintah berkisar antara Rp145.000 rupiah hingga Rp218.000 rupiah per meter persegi, yang menurut banyak orang terlalu rendah dan tidak mencerminkan nilai tanah atau produktivitas pertanian.

“Kami tidak setuju dengan harga yang ditawarkan,” kata Abdul Kahar, ketua RT setempat.

Dia mengatakan bahwa warga telah ditekan untuk menerima persyaratan tersebut melalui ancaman tindakan hukum, sebuah proses yang banyak warga tidak memiliki sumber daya atau pemahaman untuk menentangnya.

“Ketika mereka menyebutkan proses pengadilan, warga hanya menurut saja,” tambah Kahar.

Pemandangan lebih dari 4.000 hektar tanah yang dikuasai oleh Badan Bank Tanah di Penajam Paser Utara, di Kalimantan Timur pada 2024. [Badan Bank Tanah]

“Telah sesuai dengan peraturan”

Parman menanggapi kritik aktivis dan protes warga tersebut, dengan menyatakan bahwa semua tindakan mereka didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 dan Peraturan Presiden nomor 113 tahun 2021 tentang struktur dan pelaksanaan Bank Tanah.

Parman mengatakan bahwa Bank Tanah telah melakukan beberapa tahap redistribusi tanah di bawah program reforma agraria di daerah yang terkena dampak pembangunan bandara dan tol 5B, jalan bebas hambatan yang menghubungkan area strategis di IKN dan mendukung mobilitas dan pertumbuhan ekonomi di kawasan itu.

Ini termasuk menyediakan 1.873 hektar lahan, membuat rencana lokasi, memastikan akses jalan, dan menginformasikan kepada masyarakat tentang reformasi tersebut, tambahnya.

Langkah selanjutnya adalah menetapkan penerima, yang saat ini sedang dilakukan oleh gugus tugas, diikuti dengan penandatanganan perjanjian dengan Bank Tanah untuk menerbitkan sertifikat tanah, dengan koordinasi yang berkelanjutan di antara semua pemangku kepentingan, kata Parman.

“Penerima tanah dalam proses hukum Bank Tanah dijamin hak-haknya. Jika terjadi konflik, Bank Tanah akan membantu menyelesaikannya dengan cara-cara yang persuasif,” katanya.

Untuk menghindari potensi sengketa seperti yang dihadapi Kamarudin dan warga desa lainnya, Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, menyarankan agar pemerintah menetapkan nilai ganti rugi melalui penilaian independen.

“Harus ada negosiasi dan transaksi, karena ini jual beli. Harganya harus sesuai dengan harga pasar, bukan nilai jual objek pajak (NJOP),” kata Trubus kepada BenarNews.

“Tidak boleh ada penyitaan tanah warga tanpa ada kesepakatan antara Bank Tanah dan pemilik tanah.”

Presiden Indonesia saat itu Joko “Jokowi” Widodo (kedua dari kanan) mengendarai sepeda motor saat meninjau kemajuan jalan tol baru yang menghubungkan ibu kota baru Nusantara ke kota terdekat Balikpapan, di Kalimantan Timur, 28 Juli 2024. [Istana Kepresidenan Indonesia/melalui AFP]

Senada dengan Rahadiansyah, Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Walhi, Uli Arta Siagian, mengatakan bahwa Bank Tanah berperan sebagai makelar tanah, mengambil paksa tanah dari masyarakat dan menyerahkannya kepada perusahaan atau proyek-proyek nasional lainnya.

“Tidak ada kompensasi yang jelas dari Bank Tanah. Bahkan ketika masyarakat menolak untuk menyerahkan tanah mereka untuk proyek-proyek seperti IKN, mereka ditekan untuk melepaskan hak mereka melalui kompensasi yang diperintahkan oleh pengadilan (mekanisme konsinyasi), kata Uli kepada BenarNews.

Kamarudin dan warga lainnya yang terkena dampak pembangunan IKN berharap dapat menemukan solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak, karena Parman menjamin lahan yang ‘clear and clear’ tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat.

IKN, yang dirancang untuk menampung 1,9 juta orang dan mencakup 260.000 hektar, menghadapi tantangan berat sejak awal, seperti pembangunan yang lambat, masalah pembebasan lahan, kurangnya investasi, dan potensi kerusakan lingkungan.

Namun, pembangunannya telah dipercepat dalam beberapa tahun terakhir. Infrastruktur dasar, termasuk jalan, bendungan, jembatan, dan gedung-gedung pemerintah, dimulai pada 2021, dan diharapkan selesai pada akhir tahun ini. Proyek IKN ditargetkan selesai pada tahun 2045.

Pizaro Gozali Idrus berkontribusi dalam artikel ini.

Kaitan Bank tanah, IKN
Admin 13 Desember 2024 13 Desember 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Batam Siapkan Program Makan Bergizi Gratis untuk 213.700 Siswa pada 2025
Artikel Selanjutnya Indonesia Sambut Baik Pengesahan Dua Resolusi Penting PBB

APA YANG BARU?

Ngemplang Pajak Daerah 4 Miliar Lebih, Bos Da Vienna Hotel Terancam di Penjara
Artikel 17 jam lalu 93 disimak
Polda Kepri Amankan 5 Calo Tiket dan Oknum Pegawai Pelni di Pelabuhan Batu Ampar
Artikel 18 jam lalu 87 disimak
Arus Mudik Lebaran, 43 Ribu Warga Tinggalkan Batam Pake Jalur Laut
Artikel 20 jam lalu 102 disimak
Menhan Sjafrie Sjamsoedin Resmikan Masjid Lanud Hang Nadim Batam
Artikel 22 jam lalu 101 disimak
Kota Batam Sah Miliki Perda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk)
Artikel 23 jam lalu 108 disimak

POPULER PEKAN INI

Kebijakan Pembebasan PBB-P2 bagi Veteran dan Pensiunan di Batam
Artikel 6 hari lalu 242 disimak
Lonjakan Harga Tiket Pesawat Domestik Jelang Lebaran 2026
Artikel 6 hari lalu 226 disimak
Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
Statistik 6 hari lalu 213 disimak
Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemko Batam Gelar Pawai Takbir Keliling
Artikel 4 hari lalu 200 disimak
Hutan dan Lahan di Bintan Terbakar Lagi, Waspada di Musim Panas
Artikel 4 hari lalu 189 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?