SEORANG pria berinisial R (27) meninggal dunia setelah dianiaya oleh kekasih sesama jenisnya, S (17), di Batam Kota, Kepulauan Riau. Kasus ini dipicu oleh rasa cemburu dari R terhadap S.
Kapolsek Batam Kota, AKP Benny Syahrizal, menyatakan bahwa S ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota pada Minggu (18/1) di area Mega Legenda. Insiden tersebut terjadi pada malam Sabtu (17/1) sekitar pukul 22.00 WIB di kamar kos R. Pertengkaran muncul karena R curiga S sering menerima pesan dari pria lain.
Merasa cemburu, R memutuskan hubungan, yang tidak diterima oleh S, mengakibatkan adu mulut di dalam kamar kos. Dalam konflik itu, S mendorong R hingga terjatuh dan mengalami cedera. Setelah jatuh, S memukul bagian belakang kepala R menggunakan cobek batu, yang menyebabkan luka serius.
Meskipun R tidak mencari pertolongan medis segera, kondisinya memburuk saat bekerja keesokan harinya. Ia dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal karena cedera kepala berat setelah mendapatkan perawatan.
Polisi kemudian mengamankan S berdasarkan bukti-bukti yang ada, sementara mereka juga menyita barang bukti dari lokasi kejadian. Selama tinggal bersama, R adalah satu-satunya yang bekerja untuk kebutuhan sehari-hari mereka.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan undang-undang yang berlaku, di mana ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara, meskipun prosesnya akan memperhatikan ketentuan anak karena S masih di bawah umur.
(dha)


