PENGADILAN Negeri Batam mulai menggelar sidang perdana yang melibatkan sebelas mantan anggota kepolisian, dengan mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, sebagai terdakwa utama dalam kasus narkoba yang terjadi beberapa waktu lalu, kamis (30/1/2025). Dalam persidangan, Satria Nanda memilih untuk tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan terkait kasus 1 kilogram sabu yang menimpanya.
“Kami akan melanjutkan ke pokok perkara. Tidak ada masalah dengan dakwaan ini,” sebut Calvin Wijaya, pengacara Satria Nanda.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, bersama dengan dua hakim anggota, Andi Bayu dan Daouglas Napitupulu. Dalam agenda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari tim Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam, membacakan surat dakwaan. Sementara itu, Junaidi, salah satu anggota tim Satria Nanda, juga memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.
Kasus ini berawal dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial AS di Simpang Dam Muka Kuning, Batam. Pengakuan AS yang tertangkap dengan barang bukti 1 kilogram sabu membawa pada pengungkapan keterlibatan oknum polisi dari Polresta Barelang. Investigasi oleh Propam Polda Kepri kemudian mengarah kepada nama Kompol Satria Nanda, yang juga merupakan mantan Kapolsek Lubuk Baja.
Sebanyak 12 terdakwa, termasuk Satria Nanda dan sejumlah mantan rekan kerjanya, menghadapi dakwaan berat.
Dari tujuh terdakwa polisi, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Lima terdakwa lainnya juga dikenai tambahan Pasal 140 ayat (2) dari undang-undang yang sama. Sidang lanjutan untuk pembacaan eksepsi dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
(dha)