MANTAN Sekretaris Dewan DPRD Kota Batam, Marzuki, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang pada Kamis (12/9/2024). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Gilang Prasetyo.
Marzuki didakwa terkait kasus korupsi pengelolaan anggaran perjalanan dinas fiktif DPRD Kota Batam tahun 2016, dengan total kerugian mencapai Rp 1,28 miliar. Jaksa menyebutkan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Marzuki. Atas perbuatannya, Marzuki dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Ketua majelis hakim Siti Hajar Siregar memimpin sidang yang dihadiri oleh dua hakim anggota lainnya. Tiyan, salah satu anggota tim jaksa, mengungkapkan bahwa Marzuki dan tim kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut. Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Berkas kasus ini diterima oleh Kejari Batam dari penyidik Polresta Barelang pada 14 Juni 2024. Sebelumnya, Raja Syamsul, mantan Bendahara DPRD Kota Batam, telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang karena terbukti membantu Marzuki dalam tindakan korupsi tersebut.
(nes)