SEORANG pria, RF (29) diamankan oleh aparat dari Polsek Bengkong. RF diduga menyimpan narkoba jenis sabu diamankan dikontrakanya yang beralamat di Ruko Golden City Blok H Nomor 15 Kamar J, kawasan Golden City, Kelurahan Bengkong Laut, pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, melalui Kanit Reskrim Iptu Apriadi, membenarkan penangkapan ini.
“Aksi ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan kepemilikan sabu di lokasi tersebut,” jelas Apriadi, Kamis, (15/01/2026).
Apriadi menjelaskan, setelah mendapat laporan, tim operasional langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga itu, petugas menemukan satu paket serbuk kristal diduga sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Camel White.
Barang bukti narkotika tersebut memiliki berat bruto 2,11 gram. Saat diinterogasi RF mengakui barang tersebut miliknya.
Selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti pendukung, termasuk enam unit ponsel berbagai merek (Redmi 13X, iPhone 13, iPhone 11 Pro Max, Realme, Infinix Smart 10+, dan Redmi C12), satu buah dompet, serta bungkus rokok tempat menyimpan sabu.
RF dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal terkait dalam KUHP.
Polsek Bengkong mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (*)


