Ini Batam
Sindikat Curanmor Dibekuk Polisi di Baloi Kolam

POLISI menangkap 5 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YP alias O, VO alias V, SH alias S, AR alias J dan ET alias E, Senin (20/2). Para pelaku curanmor ini merupakan sindikat yang juga berperan sebagai pelaku pencurian (pemetik).
“Kejadian bermula saat pelapor memarkirkan kendaraan roda dua di Maritim Squre Jodoh dalam keadaan terkunci stang pukul 02.00 WIB. Kemudian pukul 04.17 WIB, kendaraan tersebut hilang,” kata Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, Selasa (21/2) di Mapolda Kepri.
Adapun kendaraan yang hilang yakni Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi BP 2913 QU atas nama Siti Asnah.
“Lalu 20 Februari pukul 18.00 WIB, Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa ada curanmor di Baloi Kolam,” ungkapnya.
Polda Kepri pun bergerak ke wilayah Ruli Baloi Kolam, dimana mereka mendapati ada rumah yang menjadi markas dari sindikat curanmor tersebut. Tak lama setelah itu, polisi pun menangkap 5 orang tersangka.
“Adapun modus para pelaku dalam melakukan pencucian dengan mematahkan kunci stang menggunakan kaki dan menggunakan gunting untuk merusak kunci kontak. Para pelaku dalam melakukan aksinya di lebih dari 30 TKP di wilayah Batam dan sering beraksi pada malam menjelang subuh di kawasan pemukiman masyarakat yang sepi,” paparnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu 4 unit motor dengan berbagai merk, 7 unit HP dengan berbagai merk, sebuah gunting warna hitam, sebuah gunting warna orange, sebuah pisau dengan gagang warna coklat dan 1 set onderdil motor yang sudah dibongkar.
“Pasal yang diterapkan terhadap kelima tersangka adalah pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” pungkasnya (leo).