PETUGAS Polda Kepulauan Riau mengungkap jaringan pencurian fasilitas umum di sejumlah lokasi di Kota Batam dengan menangkap delapan orang yang berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyampaikan di Batam bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterima pada 27 dan 31 Maret 2026.
Hasil pemeriksaan menunjukkan para tersangka mencuri berbagai fasilitas jalan, antara lain kotak pengendali lampu lalu lintas, perangkat tower pemancar sinyal, serta kabel penerangan jalan. Enam orang ditangkap sebagai pelaku pencurian dan dua orang sebagai penadah, dalam operasi yang melibatkan Polresta Barelang dan Polsek Batuampar.
Aksi pencurian tersebut berlangsung di beberapa kecamatan di Batam, termasuk Sekupang, Batu Aji, Nongsa, dan Batuampar. Menurut Nona, sebagian pelaku menjadikan pencurian sebagai mata pencaharian dan beberapa di antaranya merupakan residivis yang berulang kali melakukan tindakan serupa. Semua tersangka adalah warga Batam, dan barang curian dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (F) dan (G) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan penadah dikenakan Pasal 591 ayat (1) huruf (A) pada KUHP baru. Kerugian akibat pencurian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, meski angka pastinya masih dihitung.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan secara materi tetapi juga mengganggu kenyamanan dan aktivitas masyarakat luas. Pemerintah terus berupaya meningkatkan penerangan jalan demi kenyamanan warga, namun upaya tersebut sering terganggu oleh pencurian. Ia juga mengimbau warga untuk berperan aktif melaporkan tindak kejahatan ke pihak kepolisian atau pemerintah bila menemukannya.
(dha)


