PEMERINTAH Singapura resmi menerbitkan pembatasan berkunjung ke negara itu, Minggu (15/3/2020). Pembatasan yang berlaku juga untuk warga Kepulauan Riau dan Indonesia ini mulai berlaku, Selasa (17/3/2020) pukul 00.00 atau Senin (16/3/2020) pukul 23.59.
Ada persyaratan tambahan yang harus dilakukan semua warga Kepri yang akan berkunjung ke Singapura. Yakni, wajib menyerahkan Health Form Declation melalui konsulat Singapura di Batam terlebih dahulu.
Kemudian, menunggu persetujuan Kementerian Kesehatan Singapura, sebelum diperbolehkan masuk ke Singapura.
Persetujuan dari Kemenkes Singapura itu, akan diperiksa imigrasi Singapura terlebih dulu. Setelah itu baru diizinkan masuk atau tidak.
Setelah diperbolehkan masuk ke Singapura, diwajibkan mengisolasi diri di tempat yang dituju. Misalnya di hotel atau di rumah kerabat.
Setelah 14 hari mengisolasi diri, barulah diizinkan keluar rumah atau hotel. Dan, melaksanakan kegiatan di Singapura.
Hal tersebut diterangkan oleh Kemenkes Singapura di portal resminya moh.gov.sg, Minggu (15/3/2020). Di artikel yang berjudul additional precautionary measures to prevent further importation of covid-19 cases.
(*)