Jiran
Singapura Cabut Aturan Wajib Masker di Luar Ruangan

PEMERINTAH Singapura mencabut aturan wajib masker dan sebagian aturan pembatasan Covid-19 lain menyusul kasus virus corona yang terus menurun di negeri Jiran tersebut.
Dalam pidato nasional pada Kamis (24/3), Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, mengumumkan bahwa dengan risiko penularan Covid-19 yang rendah, pemerintah mencabut aturan wajib masker di luar ruangan.
Meski begitu, warga Singapura tetap diwajibkan memakai masker di dalam ruangan.
“Singapura melonggarkan lebih banyak pembatasan Covid-19 termasuk mencabut sebagian besar pembatasan bagi pengunjung yang divaksinasi penuh yang tiba di negara itu dan meninggalkan persyaratan untuk memakai masker di luar ruangan.
Seperti diketahui, Singapura menjadi salah satu negara pertama yang memilih hidup berdampingan dengan Covid-19. Namun, strategi itu sempat terhambat lantaran wabah Corona sempat kembali melonjak usai diserang Delta hingga Omicron.
Namun, kini gelombang Omicron di negara Asia Tenggara itu sudah mulai mereda. Puncak kasus Omicron Singapura terjadi di 26 ribu kasus pada Februari, setelahnya kasus harian terus menurun hingga mencatat sekitar 9.000 kasus per Rabu (23/3/2022).
Sebagian besar kasus Omicron yang dilaporkan memiliki gejala ringan atau tanpa gejala. Vaksinasi Covid-19 di negara itu sangat masif, sekitar 92 persen dari 5,5 juta penduduk sudah divaksinasi lengkap dan 71 persen di antaranya sudah divaksinasi booster.
(*)
sumber: detik.com