PETUGAS Bea Cukai Batam intensif melakukan operasi penindakan terhadap peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kecamatan Sagulung dan Bengkong. Dalam rangka operasi yang dinamai ‘gempur’, mereka menyisir sejumlah warung untuk menemukan barang-barang yang tidak dilengkapi pita cukai.
Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya besar-besaran untuk menegakkan kepatuhan terhadap regulasi cukai.
“Kami melakukan penindakan di lapangan untuk menemukan dan mengamankan rokok serta minuman beralkohol yang dipasarkan secara ilegal,” ungkapnya, Senin (18/11/2024).
Selama operasi, Bea Cukai berhasil mengamankan jumlah barang ilegal yang signifikan. Evi menambahkan, pihaknya telah mengidentifikasi beberapa lokasi yang dicurigai sebagai pusat distribusi rokok tanpa pita cukai.
“Ini adalah langkah penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi dari dampak perdagangan ilegal,” jelasnya.
Sebagai upaya memberikan efek jera, Bea Cukai Batam juga memasang stiker bertuliskan “Gempur Rokok Ilegal” di warung-warung yang terlibat dalam penjualan barang ilegal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat akan pentingnya membeli produk yang mematuhi peraturan cukai.
Evi menekankan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi produsen resmi,” katanya.
Selain itu, konsumsi barang ilegal berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat karena tidak melalui pengawasan yang tepat.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mendukung perdagangan ilegal dengan membeli produk yang tidak memiliki pita cukai.
“Dukungan terhadap perdagangan ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat secara keseluruhan,” tutup Evi.
(dha)