KEPALA Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menyebut Peraturan Presiden (Perpres) 21 Tahun 2025 tentang Penataan Penyediaan Lahan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), hanya memberi kewenangan BP Batam untuk mengajukan usulan atau permohonan pelepasan kawasan hutan, dalam rangka penataan kawasan hutan.
Regulasi baru ini memberikan kewenangan signifikan kepada BP Batam agar dapat mengajukan permohonan langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam rangka penataan kawasan hutan.
Pernyataan Amskar ini untuk menjelaskan terkait pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut telah memberikan kewenangan signifikan kepada Kepala BP Batam untuk mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan secara langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dalam rangka penataan kawasan hutan.
“Tentunya peraturan ini menjadi semangat baru bagi kami di BP Batam dalam memberikan kontribusi peningkatan investasi di Kota Batam,” kata Amsakar.
Amsakar menambahkan, sebelum Perpres dibentuk, sebagaimana yang tertuang di Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021, permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam diajukan oleh menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian, gubernur atau bupati/wali kota, badan otorita, pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat.
Sementara dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2025, Kepala BP Batam menjadi salah satu pihak yang dapat mengajukan permohonan persetujuan pelepasan kawasan hutan di KPBPB Batam secara langsung ke Menteri LHK, selain menteri atau pimpinan lembaga, pejabat pimpinan tinggi madya Kementerian, atau gubernur.
Sedangkan bagi pimpinan badan hukum atau perseorangan, kelompok orang, dan/atau masyarakat, permohonan dapat diajukan kepada Menteri LHK melalui Kepala BP Batam.
(ham/kompascom)