TIM Penertiban dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam didampingi petugas dari Polresta Barelang, kembali menurunkan sejumlah spanduk calon legislatif hingga bakal calon presiden, Senin (30/10/2023).
Penertiban alat peraga sosialisasi ini dilakukan karena dinilai melanggar ketentuan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 15 Tahun 2023.
Komisioner Bawaslu Batam, Zainal Abidin mengatakan, sebelum penertiban, pihaknya sudah menyurati partai-partai terkait pemasangan alat peraga. Sosialisasi dilakukan Februari-10 Oktober 2023.
“Penertiban kali ini dilakukan di 9 lokasi di Batam,” ujar Zainal, dikutip senin (30/10/2023).
Zainal mengungkapkan, alat peraga atau spanduk yang ditertibkan telah melanggar aturan KPU. Seperti spanduk yang ada gambar kotak suara dengan simbol contreng.
Kemudian spanduk adanya nomor urut, spanduk bergambar paku coblos, dan spanduk yang di pasang di tempat umum.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga besok, 31 Oktober 2023,” beber Zainal.
Selain dipasang di lokasi yang tidak berizin, spanduk-spanduk tersebut juga terlihat mengotori sejumlah taman di sepanjang jalan Batam.
Bahkan ada spanduk yang sengaja dipasang di pepohonan sepanjang jalan utama Batam.
“Pemasangannya juga tidak sesuai, makanya kami tertibkan. Lagi pula spanduk-spanduk tersebut dapat mebahayakan pengguna jalan raya,” tutur Zainal.
(dha)