Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Belanja Pegawai Pemko Batam Capai 39%, Perlu Langkah Penyesuaian
    2 jam lalu
    Sanksi Petugas Pungli Imigrasi Batam Belum Diterapkan
    2 jam lalu
    Penuhi Kebutuhan Warga, Perumda Tirta Mulia Unit Kundur Tambah Jam Operasional
    10 jam lalu
    Pungli di Pelabuhan Batam Center, Oknum Petugas Imigrasi Batam Resmi Ditahan
    11 jam lalu
    Soroti Layanan Keimigrasian, Kepala BP Batam Sidak Pelabuhan Internasional
    13 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    2 hari lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    2 hari lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    3 hari lalu
    Debut Manis Herdman, Timnas Menang 4-0 Atas Saint Kitts
    5 hari lalu
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    3 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    3 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

SPBU CODO Sagulung Ditutup, Praktik Main Curang Pengelola SPBU Nakal di Batam

Editor Admin 3 tahun lalu 1.9k disimak

PETUGAS Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) memastikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) CODO di Sagulung telah melanggar Undang-Undang (UU) Metrologi. 

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menyebutkan, dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa SPBU tersebut melakukan tindakan fatal. 

“Hal fatal yang dilakukan yaitu memutus segel, merusak bagian dalam sehingga melanggar UU Metrologi,” ujar Nasriadi, Rabu (8/3/2023) kemarin.

Saat ini, SPBU tersebut telah ditindak dengan menutup sementara hingga 31 Maret 2023 mendatang. Setelah itu, belum ditentukan tindakan selanjutnya untuk menentukan SPBU tersebut beroperasi atau tidak. 

“Ini sedang dibahas sampai ke kementerian perdagangan dan dirjen metrologi serta perlindungan konsumen, ada pidananya atau tidak. Kalau ada, PPNS akan berkoodinasi dengan kita untuk ditindak,” katanya.

Penyegelan SPBU CODO Pertamina di Kecamatan Sagulung, Kota Batam, setelah ditemukannya adanya manipulasi tera pada nozel pengisian BBM. Kasus pengelola SPBU di sana tengah dibahas di tingkat Ditjen Metrologi Kementerian Perdagangan dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Sebelum itu, pengelola SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan yakni memanipulasi tera pada nozel hingga merugikan konsumen atau pembeli.

Hal itu terungkap dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam beberapa waktu lalu. Penemuan itu akhirnya berujung pada penyegelan SPBU itu.

“SPBU tersebut diduga sengaja mengakali nozel tersebut agar mendapat untung lebih dari penjualan bahan bakar kepada masyarakat,” ujar Kadisperindag Kota Batam, Gustian Riau beberapa waktu lalu.

Dalam satu nozel saja, Pemko Batam memperkirakan SPBU tersebut dapat meraup untung hingga Rp 75 juta. Sedangkan dari temuan Disperindag, jumlah nozel yang diakali mencapai 12 unit.

Praktik Curang Pengelola SPBU Nakal

Ternyata yang main curang tera meteran yang terciduk Disperindag Kota Batam, baru-baru ini, ada di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Satunya, SPBU PT Bintan Maju Bersama (CODO/Corporate Owner Dealer Operate) bernomor 13.294709, di Jalan Letjend Suprapto, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

SPBU ini sekarang tengah disegel oleh Disperindag alias tak tak berjualan bensin.

Kedua, SPBU PT Ismadi Salam, Jalan Hang Nadim, Nongsa, Kota Batam. Di SPBU bernomor 14.294734 ini terdapat kecurangan dengan bermain di 1 nozzle Biosolar.

Dan ketiga, SPBU PT Satria Citra Kencana (nomor 14.294704), Jalan Budi Kemuliaan Kampung Seraya Kota Batam, bermain lewat 3 nozzle Biosolar.

Namun SPBU Jalan Hang Nadim dan Kampung Seraya sudah beroperasi kembali pasca dikenai tindakan administrasi oleh Disperindag Kota Batam bersama Pertamina.

Melansir informasi di BatamBuzz.com, Pertamina dan Polda Kepri pada Jumat, 3 Maret 2023, di Mapolda Kepri. Dijelaskan secara singkat dalam rilis itu, kecurangan berjualan bensin pada ketiga SPBU tersebut terciduk saat UPT Metrologi Legal Disperindag Kota Batam melakukan pengecekan pada 20 Februari 2023.

UPT Didperindag menemukan tindakan kecurangan oleh pelaksana operasi SPBU lewat pompa/ nozzle dispenser BBM penjualan minyak.

Hasil pengecekan terdapat kecurangan yang melebihi batas kesalahan yang diizinkan (BKD) oleh Disperindag dan Pertamina.

Kecurangan itu dimana takaran bensin yang dipompa lewat nozzle ke pelanggan telah disunat alias dikurangi dari takaran semestinya.

Itu diketahui tatkala setelah diukur tingkat loss nozzle pompa telah melebihi ambang batas yang diizinkan ±240 s/d 250 mililiter di SPBU milik PT IS Jalan Hang Nadim.

Sedangkan di SPBU milik PT Satria Citra Kencana, ditemukan kecurangan lewat 3 nozzle biosolar.

Nah, “tipu-tipu” yang lebih parah adalah di SPBU milik PT BMB (CODO) di Sagulung, dengan kecurangan 12 nozzle Pertalite dan Biosolar.

Selain itu, di SPBU ini, ditemukan juga tanda segel tera yang dirusak dan diduga melanggar ketentuan pidana UU Metrologi Legal.

Lalu apa sanksi yang dijatuhkan oleh Pertamina dan Disperindag atas tindakan kecurangan lewat nozzle di pompa SPBU yang merugikan konsumen ini?

Dari hasil pertemuan itu terungkap dari ketiga SPBU tersebut, 2 SPBU telah jatuhi tindakan administrasi berupa teguran. Untuk itu telah dibuatkan surat pernyataan setelah peneraan ulang yaitu SPBU PT IS dan SPBU PT SKC.

Kepada kedua SPBU ini, paska sanksi administrasi, telah diperbolehkan buka kembali.

Sedangkan terhadap SPBU CODO di Sagulung dilakukan tindakan penutupan sementara oleh PT Pertamina Rayon II Batam. Penutupan operasional terhitung dari 20 Februari 2023 hingga 31 Maret 2023.

Adapun surat teguran dari PT Pertamina kepada pemilik SPBU CODO, yakni peringatan I dan terakhir No. 028/PND435000/2023-S3 tanggal 26 Februari 2023.

Selain sanksi penutupan sementara SPBU CODO yang melakukan kecurangan dan diduga keras merugikan konsumen dijatuhi denda sebesar Rp 25/liter seluruh produk BBM dipukul rata-rata bulanan dari 3 bulan terakhir.

Soal ini disebut telah dibayarkan pada 1 Maret 2023 sebesar Rp 17.433.333.

Adapun kecurangan yang dilakukan ketiga SPBU tersebut telah melanggar Keputusan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga No 121/2020 Batas Toleransi BKD pada Meteran Pompa Minyak yaitu 100 ML/20 Liter. Sesuai Aturan PT Pertamina (persero) Batas Toleransi BKD pada Meteran Pompa Minyak yaitu 60 ML/20 Liter.

Pertemuan di Mapolda tersebut dihadiri Dirreskrimsus Polda Kepri KBP Nasriadi SH SIK MH, Kepala Disperindag Kota Batam Dr H Gustian Riau SE MSi, Kabid Tertib Niaga Disperindag Kota Batam Yuniarti ST, Analis Kebijakan Bidang Perindag & ESDM Rizky Baba, Sales Area Manager PT Pertamina Rayon II Batam Dambha Erfianto Tajudin, Sales Branch Marketing PT Pertamina Rayon II Batam Fadlan, Kanit 2 subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Adi Kuasa Tarigan dan tim. 

(ham)

Artikel dan informasi lain dari BatamBuzz, bisa disimak di : www.batambuzz.com 

Kaitan batam, khas, Sagulung, SPBU CODO, SPBU Nakal
Admin 10 Maret 2023 10 Maret 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya PLN Serahkan Sembako Hingga Genset untuk Korban Bencana Longsor di Natuna
Artikel Selanjutnya BP Batam Apresiasi Kehadiran Perusahaan Asal Jerman, Free The Sea di Batam

APA YANG BARU?

Belanja Pegawai Pemko Batam Capai 39%, Perlu Langkah Penyesuaian
Artikel 2 jam lalu 63 disimak
Sanksi Petugas Pungli Imigrasi Batam Belum Diterapkan
Artikel 2 jam lalu 55 disimak
Penuhi Kebutuhan Warga, Perumda Tirta Mulia Unit Kundur Tambah Jam Operasional
Artikel 10 jam lalu 87 disimak
Pungli di Pelabuhan Batam Center, Oknum Petugas Imigrasi Batam Resmi Ditahan
Artikel 11 jam lalu 98 disimak
Soroti Layanan Keimigrasian, Kepala BP Batam Sidak Pelabuhan Internasional
Artikel 13 jam lalu 86 disimak

POPULER PEKAN INI

Akhir Maret ini SPPG Batam Mulai Distribusikan Kembali MBG ke Sekolah
Artikel 5 hari lalu 323 disimak
Kantor Imigrasi Batam Tindak Lanjuti Keluhan Pemerasan Kepada WNA di Pelabuhan
Artikel 6 hari lalu 319 disimak
Diskominfo Batam Sosialiasikan Larangan Penggunaan Medsos Anak Dibawah 16 Tahun
Artikel 5 hari lalu 315 disimak
Volume Air Waduk Menurun, BP Batam Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Terjaga
Artikel 5 hari lalu 258 disimak
Sempat Hilang, Nelayan Karimun Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan
Artikel 5 hari lalu 249 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?