Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan aktivitas ekonomi Google di Indonesia merupakan objek pajak. Keterangan itu disampaikan untuk menanggapi pemberitaan keengganan Google Indonesia membayar pajak.
Menkeu menyampaikan keterangannya dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Jumat (16/9) kemarin.
Mulyani mengakui untuk masalah pajak dengan Google dan berbagai macam transaksi kegiatan yang bersifat elektronik memang merupakan persoalan yang dihadapi semua negara.
“Ditjen Pajak menggunakan berbagai peraturan perundangan yang ada di Indonesia untuk menyatakan bahwa kegiatan atau aktivitas yang menggunakan online atau platform e-commerce itu subjek pajak di Indonesia,” katanya.
Menkeu mengatakan, dikutip Antara, memang wajib pajak bisa melakukan argumen berbeda, tapi di Republik Indonesia telah memiliki UU perpajakan.
“Kalau ada suatu perbedaan tentu kami bisa melakukan secara bilateral atau mekanisme peradilan perpajakan,” kata Mulyani.
Dia mengatakan kegiatan yang ada di Indonesia diharapkan membentuk yang disebut Badan Usaha Tetap (BUT), dan itu akan menyebabkan bahwa aktivitas ekonomi mereka merupakan objek pajak di Indonesia.
“Saya mengakui, ini adalah isu yang memang masih sangat banyak sekali di banyak negara jadi persoalan tidak mudah,” jelas mantan Managing Director World Bank itu.
Menkeu mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya sesuai perundangan, agar kegiatan ekonomi yang memang berada di Indonesia sebagai wajib pajak, dan melakukan kewajibannya membayar pajak sesuai aturan perundangan yang ada.
Sementara Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan masalah Google Indonesia ini akan ditanyakan ke Kementerian Keuangan mengenai pembahasan pajaknya.
“Kami masih menunggu mekanisme menerapkan sistem perpajakannya, karena Kementerian Keuangan menerapkan BUT, tapi penerapan BUT itu harus ada konsederasi lain, seperti perjanjian pajak antar negara-negara lain,” katanya. ***