SATRESKRIM Polres Sukabumi Kota menangkap pasangan suami istri CER (25) dan SL (24), yang terlibat dalam dalam video menginjak Al-Qur’an. Mereka ditangkap pada 10.00 WIB di sebuah rumah makan yang ada di Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/5/2022).
Pasangan suami istri sebagai pelaku menginjak Al-Qur’an dan menantang umat Islam dalam videonya yang sempat viral itu, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan dalam kasus penistaan agama.
“Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, terduga tersangka dapat kami amankan. Perlu saya sampaikan pada malam hari ini bahwa kedua tersangka suami dan istri beragama Islam,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, seperti dilansir dari detikJabar, Jumat (6/6/2022).
Zainal mengungkapkan konten injak Al-Qur’an itu diunggah oleh si istri. Aksi itu dilatarbelakangi oleh kondisi hubungan pasutri yang tidak harmonis.
“Si suami sering meninggalkan istrinya dalam kurun waktu yang cukup lama tanpa alasan yang jelas. Istri merasa kesal atas tindakan tersebut,” tuturnya.
Zainal menyebutkan keduanya beragama Islam tapi mengaku pemahamannya soal agama masih dangkal. Sebelum memposting video itu, SL dan CER sempat terlibat cekcok saat liburan ke Palabuhanratu.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit smartphone Android dan potongan gambar video viral. Keduanya saat ini dalam penanganan Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video berdurasi 14 detik viral dan ramai diperbincangkan. Dilihat dari video yang beredar, seorang pria mengaku bernama Dika Eka mengenakan kaus dan celana biru. Dia menarasikan dirinya menantang seluruh umat beragama Islam dan kemudian menginjak Al-Qur’an.
“Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang semua yang beragama muslim,” ucap pria tersebut.
Berbagai pihak mengecam tindakan tersebut. Di antaranya datang dari Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, dan warga yang beragama Islam.
(*)
sumber: detik.com


