PETUGAS Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas III Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara (Sumut) menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu sebanyak 1,5 gram yang dimasukan dalam minuman jus buah untuk warga binaan.
Kalapas kelas III Kotapinang, Edison Tampubolon di Kotapinang, Jumat (6/5) siang menjelaskan, penyelundupan narkotika tersebut dibawa keluarga warga binaan berinisial BS melalui ibu kandungnya PA, pada Minggu (1/5) sekira pukul 15:00 WIB.
Dikutip dari detikSumut, Sabtu (7/5/2022), Pria bernama Bambang Syahputra (24) diduga memperalat ibu kandungnya, PA (51), menyelundupkan sabu ke Lapas di Labuhanbatu Selatan (Labusel). Bambang ternyata sudah mendekam di tahanan sejak 19 Januari 2021.
Pemuda yang mengelabui ibunya untuk mengantarkan jus berisi sabu seberat 1,5 gram itu telah divonis 4 tahun penjara karena kasus narkoba. Proses hukum terhadap Bambang saat ini berada di tahap kasasi.
Bambang mengaku dia bersekongkol dengan temannya berinisial R yang baru keluar dari Lapas Labusel. R disebut mendatangi PA membujuk untuk mengantarkan minuman kepada anaknya, Bambang, di dalam Lapas Labusel.
PA disebut tidak curiga karena dia senang mendengar kabar dari R bahwa Bambang berkelakuan baik dan sering membantu R di dalam penjara. Singkat cerita, PA datang mengantarkan minuman ke Lapas pada Minggu (1/5).
Saat tiba di Lapas, PA menyerahkan minuman yang sudah dikemas tersebut kepada petugas Lapas. PA sempat langsung pulang usai menitipkan makanan ke petugas Lapas. Namun dia dihubungi kembali karena ada narkoba di minuman itu. PA juga sempat ditahan sebelum akhirnya dilepas setelah Bambang mengakui tipu-tipu yang dilakukannya kepada ibunya.
(*)
sumber: detik.com