SURAT yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam mengundang perhatian publik setelah beredar luas di berbagai aplikasi perpesanan.
SURAT tersebut, yang ditujukan kepada seluruh camat di Batam, mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad.
Dokumen yang viral ini bertanggal 25 November 2024 dan berisi permohonan data perolehan suara untuk Desk Pilkada 2024. Dalam isi surat, disebutkan bahwa terbitnya dokumen tersebut merujuk pada peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2011 serta SK Wali Kota Batam Nomor 299 Tahun 2023 yang berkaitan dengan pedoman pemantauan, pelaporan, dan evaluasi perkembangan politik di daerah.
Surat itu meminta para camat untuk mulai mengumpulkan Data C1 melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada 2024, dimulai pukul 08.00 WIB keesokan harinya. “Kami mohon agar Bapak/Ibu Camat dapat memberikan data perolehan suara PILKADA 2024 kepada pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam,” demikian bunyi salah satu bagian surat bernomor 1292/200.1.5.8/XI/2024.
Peringatan Mengenai Potensi Pelanggaran
MENANGGAPI surat tersebut, Dasco mengingatkan akan adanya larangan bagi pejabat negara untuk membuat kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Ia menilai bahwa surat itu berpotensi melanggar kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Menurut Pasal 71 ayat 1 dan 2 UU 10/2016, penyelenggara negara, termasuk kepala daerah dan perangkat daerah, dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Dasco. Ia menegaskan bahwa surat ini dapat mengintervensi kewenangan KPU yang seharusnya bersifat mandiri dan independen.
Dasco juga memperingatkan bahwa surat tersebut bisa menjadi bahan gugatan jika terjadi perselisihan terkait hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). “Dokumen ini bisa menjadi objek sengketa pada saat hasil Pilkada dipermasalahkan di MK,” tutupnya.
Asal Mula Surat Permohonan Data Pilkada Batam yang Viral
SURAT yang dikeluarkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam baru-baru ini menjadi viral setelah beredar luas di media sosial dan aplikasi perpesanan. Surat ini, yang ditujukan kepada seluruh camat di Batam, meminta pengumpulan data perolehan suara untuk keperluan Desk Pilkada 2024. Namun, muncul berbagai kontroversi terkait isi dan tujuan surat tersebut.
Dokumen yang tertanggal 25 November 2024 ini merujuk pada peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2011 dan SK Wali Kota Batam Nomor 299 Tahun 2023. Kedua regulasi ini mengatur tentang pemantauan dan evaluasi perkembangan politik di daerah. Dalam surat tersebut, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik meminta camat untuk mulai mengumpulkan Data C1 dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada mendatang.
Penyebaran dan Respon Publik
SURAT ini pertama kali terungkap di berbagai platform media sosial, di mana netizen mulai membagikannya dan mengekspresikan pendapat mereka. Ketika surat ini menyebar, perhatian publik dan media pun meningkat, terutama setelah tanggapan dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyoroti potensi pelanggaran dalam surat tersebut.
Sebagai akibat dari penyebaran surat ini, sejumlah pihak mulai menyerukan perlunya transparansi dan pengawasan yang ketat terhadap semua proses yang berkaitan dengan Pilkada.
(ham)