KEPALA Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri (BKD Korpri) Kepri, Yeny Trisia Isabella menjelaskan, Pemprov Kepri belum dapat memproses penggantian jabatan Kepala Dinas Kominfo Kepri, Hasan, dikarenakan pihaknya belum menerima surat resmi dari Polres Bintan terkait penahanan yang bersangkutan akibat kasus hukum yang dihadapinya.
Hal tersebut disampaikan Yeny Trisia menanggapi isu terkait kepastian penggantian jabatan Hasan sebagai Kadiskominfo Kepri, mengingat penahan dirinya oleh pihak Polres Bintan, sudah memasuki hari ke 20.
“Jadi bagaimana kami mau memroses (pengganti Kadis Kominfo), karena sampai hari ini surat resmi penahanan beliau dari Polres Bintan belum kami terima,” katanya, Rabu (26/6/2024) seperti yang dikutip dari hariankepri.com.
Yeny menambahkan, surat tersebut juga berfungsi sebagai dasar bagi BKD dan Korpri, untuk menerapkan status kepegawaian kepada Hasan, atas kasus yang menjeratnya saat ini.
“Itu merupakan hasil koordinasi kami dengan BKN. Sehingga sampai hari ini secara de jure, Pak Hasan masih berstatus sebagai Kadis Kominfo,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, sembari menunggu surat tersebut terbit, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menunjuk Sekretaris Diskominfo, James Simon Pattikawa sebagai Plh Kadis Kominfo, agar proses administrasi di OPD itu tetap berjalan.
“Pak Gubernur sudah menunjuk Sekdis Kominfo sebagai Plh, tapi kewenangan Pak James ini terbatas. Hanya untuk urusan administrasi saja. Sedangkan untuk urusan keuangan di Diskominfo itu koordinasinya langsung ke BKAD,” pungkasnya.
Dilain pihak, saat dikonfirmasi pihak media ini terkait surat penahanan tersebut, Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Alson mengatakan, jika Polres Bintan tidak memiliki kewajiban untuk mengirimkan surat itu ke Pemprov Kepri.
“Tidak ada kewajiban kita untuk menyerahkan kepada Pemprov Kepri,” jelas Alison.
Alson menuturkan, Polres Bintan hanya berkewajiban mengirimkan surat itu kepada pihak keluarga.
”Jadi kewajiban kita kepada keluarga. Di tembusan surat penahanan itu juga sudah ditulis, kepada tersangka dan keluarganya,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat (7/6/2024), Polres Bintan resmi menahan Kadis Kominfo Kepri, Hasan dalam kasus surat tanah sewaktu dirinya masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
Mantan Pj Wali Kota (Wako) Tanjungpinang tersebut ditahan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan selama 4 jam, di Ruangan Tipikor, Satreskrim Polres Bintan. (*)