SEBANYAK 25 orang, sebagian besar penumpang bus PO Sriwijaya, tewas dalam kecelakaan tunggal di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan pada Selasa (24/12) kemarin.
Pegawai Humas Kantor SAR Palembang Dayu Willy mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.
Kendaraan tersebut berangkat dari Bengkulu hendak menuju ke Palembang.
Namun, saat melintas di tikungan tajam, mobil bus jenis Mitsubishi Fuso dengan plat nomor BD 7031 AU tersebut langsung terperosok ke jurang hingga menyebabkan 25 orang penumpang tewas.

Tidak Layak Jalan
Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan Nelson Firdaus dilansir dari KOMPAS mengatakan, bus Sriwijaya yang jatuh ke jurang di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, kota Pagaralam, tak layak jalan.

Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan ramp check kendaraan tersebut pasca-kecelakaan bus Sriwijaya.
“Isi ramp check-nya tidak sesuai dengan aturan, seharusnya tak beroperasi. Masih banyak permasalahan lain, bus ini memang semestinya tidak layak jalan,” kata Nelson, Selasa (24/12) kemarin di KOMPAS.

Ramp check merupakan pemeriksaan kelayakan sarana transportasi yang dilaksanakan berdasarkan instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 10 Tahun 2017.
Ramp check biasanya difokuskan pada pemeriksaan yang penting, seperti administrasi, teknis, dan penunjang.
Pemeriksaan administrasi meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM) umum, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kelayakan (STUK), dan kartu pengawasan.
Selanjutnya pemeriksaan teknis meliputi sistem penerangan, sistem pengereman, serta kelayakan ban depan dan ban belakang kendaraan.
Sedangkan pemeriksaan penunjang adalah pengukur kecepatan (spidometer), sabuk keselamatan pengemudi, kaca depan dan penghapus kaca depan (wiper), juga kaca spion dan klakson.

“Mengenai sanksinya seperti apa nanti setelah evakuasi ini selesai, baru dilakukan. Sekarang difokuskan untuk evakuasi,” ujarnya.
(*)