Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Viral Pernyataan Wakil Walikota Terkait Warga Non KTP Batam, Walikota Berikan Klarifikasi
    1 jam lalu
    Pencurian Listrik untuk Penambangan Bitcoin di Tanjungpinang: Denda Dibebankan ke Pemilik Ruko
    15 jam lalu
    Pemerintah Ringankan Iuran BPU: Perluas Perlindungan JKK dan JKM
    16 jam lalu
    Produksi Sampah Capai 1.300 Ton Per Hari, Pemko Batam Janjikan Perbaikan Tata Kelola
    16 jam lalu
    Anggota DPR RI Randi Zulmariadi, Jaring Aspirasi di RW 20 Cipta Permata Sadai
    22 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Semifinal Leg 1 Liga Champions Eropa, Atletico Madrid Ditahan Imbang Arsenal
    2 jam lalu
    Edukasi Tertib Berlalulintas Sejak Dini untuk Guru PAUD dan SD di Batam
    1 hari lalu
    Kemdiktisaintek Siapkan Penutupan Prodi yang Tak Relevan dengan 8 Industri Strategis
    1 hari lalu
    Italia Menolak Mentah-mentah Gagasan Pengganti Iran di Piala Dunia 2026
    3 hari lalu
    Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Benahi Status Guru Honorer di Kab. Karimun
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pecong, Batam
    6 hari lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Berita Video

Tanggapan Kuasa Hukum PT REXVIN Tentang Tuduhan dari Konsumen

Editor Admin 7 tahun lalu 4.3k disimak

ADA informasi yang beredar belakangan tentang sebuah developer perumahan di Batam, PT REXVIN, yang dituduh melakukan penipuan terhadap seorang konsumennya.

Informasi tersebut beredar di sebuah media online.

Berawal dari laporan seorang konsumennya bernama Edi ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam beberapa waktu lalu. Laporan tersebut telah diputuskan oleh pihak  BPSK.

Pihak pelapor kemudian melakukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam. Selain itu, ia juga melaporkan PT. REXVIN ke Polrestabes barelang.

Menanggapi informasi yang beredar tersebut, Kuasa Hukum PT REXVIN, Allingson Reevan Simanjuntak, SH, CPL,. Menjelaskan bahwa PT. REXVIN sama sekali tidak pernah melakukan penipuan.

“Penipuan yang mana?? Loh ini kan masalah keterlambatan serah terima bangunan (STB). Setelah itu konsumen ajukan pembatalan, trus minta supaya uangnya dikembalikan semua. Ya gak sesederhana itu dong, kan sudah ada kesepakatan yang disepakati antara konsumen dan developer. Termasuk masalah STB dan pembatalan ini. Semua hak dan kewajibannya sudah jelas kok diatur, jadi kita tinggal jalani saja kesepakatan itu,” jelas Reevan Simanjuntak santai.

Di samping itu menurut Reevan Simanjuntak, selama ini justru PT. REXVIN sudah sangat banyak memberikan toleransi kepada para konsumen mereka yang mengajukan permohonan pembatalan dan semua berakhir dengan kesepakatan yang sangat baik serta dengan jalan kekeluargaan.

“Klien kami bukan pengembang yang kemarin sore, bukan pemain baru di Batam ini. Konsumen kita sudah menangani puluhan ribu proyek. Kita sudah membamgun di banyak tempat. Jadi, kalau ada satu atau dua orang yang seperti ini ya wajar saja itu karena konsumen juga kan tidak semuanya baik. Artinya di sini, kita sangat memperhatikan hak-hak para konsumen. Apalagi kita tahu dengan kondisi saat ini, bukanlah perkara mudah untuk bisa memiliki sebuah rumah impian. Kita sangat memperhatikan itu,” tambah Reevan Simanjuntak lagi.

Terkait dengan Putusan BPSK dan Upaya Hukum yang dilakukan oleh PT. REXVIN, Reevan Simanjuntak menjelaskan bahwa saat ini PT. REXVIN sedang melakukan upaya hukum Gugatan Perlawanan terhadap permohonan Eksekusi yang dilakukan oleh Edi melalui kuasa hukumnya.

Pengadilan Negeri (PN) Batam sendiri akan melaksanakan agenda sidang mediasi antara manajemen PT Rexvin Putra Mandiri dengan konsumen bernama Edi pada 19 November 2018 mendatang.

Pada senin 5 November 2018 kemarin adalah sidang pertama dan akan dilanjutkan dua minggu ke depan 19 November 2018 dengan agenda mediasi, Eksekusi sendiri belum dapat dilaksanakan saat ini.

Mediasi ini sebagai sidang lanjutan atas gugatan manajemen PT Rexvin melalui kuasa hukumnya, Allingson Simanjuntak SH CPL, yang dikabulkan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan pada sidang perdana tanggal 5 November 2018 kemarin.

Dalam keterangannya juga, Pengacara yang berkantor di AJP LAW OFFICE itu juga menyoroti mengenai proses persidangan di BPSK, yang berlangsung lebih dari 21 hari serta putusan BPSK yang mereka terima 8 Bulan setelah tanggal putusan.

“Coba saya tanya kawan kawan (media) ini ada apa sebenarnya?? Kok bisa putusannya diserahkan 8 bulan kemudian sejak tanggal putusannya ke kita.? Ada apa? Sehingga kita dirugikan akan hal ini, kita tidak bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri karena sudah lewat waktunya. Pasal 55 UU Perlindungan Konsumen memerintahkan bahwa BPSK wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 hari kerja sejak gugatan diterima. Pasal 41 ayat (1) Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK menjelaskan bahwa Ketua BPSK memberitahukan putusan Majelis secara tertulis kepada alamat konsumen dan pelaku usaha yang bersangkutan, selambat lambatnya 7 hari kerja sejak putusan dibacakan. Jadi sangat jelas, bukan selama 8 bulan,” terangnya.

Terkait mengenai Laporan Polisi yang dibuat Edi di Polrestabes Barelang, menurut Reevan Simanjuntak adalah hal yang sah sah saja. Tetapi harus  mencermati bahwa Pasal 56 ayat (5) UU Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa putusan BPSK adalah merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.

“Nah yang jadi soal kan putusan BPSK-nya ini bermasalah, melanggar ketentuan UU, masa iya penyidik mau menerima laporannya,? tanya Reevan Simanjuntak lagi.

Selain itu menurut UU Perlindungan Konsumen, kewenangan BPSK limitatif dan hanya mengadili perkara konsumen dan produsen terkait perbuatan melawan hukum, bukan wanprestasi.

Nah bila hubungan konsumen dn produsen didasarkan pada sebuah perjanjian, maka bila sengketa muncul harus diselesaikan di pengadilan umum, bukan BPSK, tambahnya”

Latar Kejadian

KASUS ini sampai ke PN Batam bermula dari pembatalan sepihak oleh konsumen PT Rexvin Putra Mandiri bernama Edi atas pemesanan unit rumah di Perumahan Rexvin Greenpark yang baru dibayarkan sebesar Rp 120 juta. Melalui pembatalan tersebut, konsumen itu menuntut uang pengembalian penuh.

Pembatalan sepihak tersebut tentunya memberatkan manajemen. Pasalnya ada kesepakatan yang telah disepakati dan telah ditandatangani kedua belah pihak selaku penjual unit rumah dan konsumen sebagai pembeli satu unit.

Di antara poin kesepakatan kedua belah pihak itu adalah, bila pihak manajemen terlambat melaksanakan serah terima bangunan (STB) maka manajemen dikenakan sanksi berupa denda sebesar 0,2 persen persen perhari dan maksimal 10 persen dari total uang yang sudah disetorkan konsumen.

“Memang terjadi keterlambatan tersebut, untuk itu manajemen siap melaksanakan kewajiban kami yaitu memberikan ganti kerugian sesuai dengan surat perjanjian yang disepakati bersama. Namun konsumen menolak. Alasannya tersebut tadi,” terang Allingson.

Poin lainnya, yakni jika terjadi pembatalan sepihak oleh konsumen atas unit rumah yang telah dijual kepadanya, maka akan ada ketentuan sanksi pemotongan 7,5 persen dari harga jual. Kesepakatan ini, kata Allingson ditolak oleh konsumen dan tetap meminta uang sepenuhnya.

Karena penolakan dari manajemen atas penolakan itu, konsumen mengajukan perkara ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam.

Sidang yang dilaksanakan BPSK dalam beberapa kali memutuskan manajemen PT Rexvin membayar Rp 120 juta kepada konsumen dan ditambah 10 pesen dari total pembayaran (Rp 12 juta).

Hingga saat ini proses upaya upaya hukum yang diajukan oleh PT. REXVIN sendiri sedang berjalan di Pengadilan Negeri Batam.

 

(zhr/ GoWestID)

 

Kaitan batam, developer, Rexvin, top
Admin 8 November 2018 8 November 2018
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Romantika Malam Khas Batam di Kampung Bule
Artikel Selanjutnya Ada Pasar Murah Menjelang Akhir Tahun

APA YANG BARU?

Viral Pernyataan Wakil Walikota Terkait Warga Non KTP Batam, Walikota Berikan Klarifikasi
Artikel 1 jam lalu 32 disimak
Semifinal Leg 1 Liga Champions Eropa, Atletico Madrid Ditahan Imbang Arsenal
Sports 2 jam lalu 78 disimak
Pencurian Listrik untuk Penambangan Bitcoin di Tanjungpinang: Denda Dibebankan ke Pemilik Ruko
Artikel 15 jam lalu 238 disimak
Pemerintah Ringankan Iuran BPU: Perluas Perlindungan JKK dan JKM
Artikel 16 jam lalu 207 disimak
Produksi Sampah Capai 1.300 Ton Per Hari, Pemko Batam Janjikan Perbaikan Tata Kelola
Artikel 16 jam lalu 200 disimak

POPULER PEKAN INI

Peringati Hari Bumi, Satgas Gema Batam ASRI Lakukan Penghijauan di Tg Banon
Lingkungan 6 hari lalu 721 disimak
Mayat Pria Ditemukan Dalam Kolam Bekas Galian di Kawasan Imperium
Artikel 6 hari lalu 700 disimak
TBM Kepulauan Riau Lolos Kurasi Nasional
Budaya 7 hari lalu 654 disimak
Ditjen Imigrasi Amankan WNA Asal Tiongkok di Proyek Opus Bay Marina City
Artikel 6 hari lalu 612 disimak
Bersih Pantai dan Laut Dalam Rangka Hari Bumi di Nirwana Gardens Bintan
Lingkungan 6 hari lalu 606 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?