Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Sabu 1.315,4 gram Ditemukan di Area Terminal Keberangkatan Bandara RHF
    3 jam lalu
    Polisi di Tanjungpinang Amankan 4 Operator Live Chat Judi Online Berjejaring Internasional
    3 jam lalu
    BP Batam Berikan Solusi, Warga Puskopkar Batu Aji Bisa Perpanjang UWT
    4 jam lalu
    Kejari Batam Ajukan Penghentian Penuntutan melalui Keadilan Restoratif dan Demi Kepentingan Umum
    17 jam lalu
    Batam Targetkan PBJT Tenaga Listrik Rp437,4 Miliar pada 2026
    17 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
    3 jam lalu
    Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
    3 jam lalu
    Disdik Batam Mau Rehab Sekolah dan Bangun Ruang Kelas Baru Tahun Ini
    17 jam lalu
    Mendikdasmen Tinjau Pelaksanaan Digitalisasi Pendidikan dan MBG di Batam
    2 hari lalu
    FLS3N dan O2SN untuk Bakat Non-Akademik Siswa Digelar di Batam
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    1 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    2 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    2 minggu lalu
    Pulau Pecong, Batam
    3 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Berita Video

Tanggapan Kuasa Hukum PT REXVIN Tentang Tuduhan dari Konsumen

Editor Admin 8 tahun lalu 4.3k disimak

ADA informasi yang beredar belakangan tentang sebuah developer perumahan di Batam, PT REXVIN, yang dituduh melakukan penipuan terhadap seorang konsumennya.

Informasi tersebut beredar di sebuah media online.

Berawal dari laporan seorang konsumennya bernama Edi ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam beberapa waktu lalu. Laporan tersebut telah diputuskan oleh pihak  BPSK.

Pihak pelapor kemudian melakukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam. Selain itu, ia juga melaporkan PT. REXVIN ke Polrestabes barelang.

Menanggapi informasi yang beredar tersebut, Kuasa Hukum PT REXVIN, Allingson Reevan Simanjuntak, SH, CPL,. Menjelaskan bahwa PT. REXVIN sama sekali tidak pernah melakukan penipuan.

“Penipuan yang mana?? Loh ini kan masalah keterlambatan serah terima bangunan (STB). Setelah itu konsumen ajukan pembatalan, trus minta supaya uangnya dikembalikan semua. Ya gak sesederhana itu dong, kan sudah ada kesepakatan yang disepakati antara konsumen dan developer. Termasuk masalah STB dan pembatalan ini. Semua hak dan kewajibannya sudah jelas kok diatur, jadi kita tinggal jalani saja kesepakatan itu,” jelas Reevan Simanjuntak santai.

Di samping itu menurut Reevan Simanjuntak, selama ini justru PT. REXVIN sudah sangat banyak memberikan toleransi kepada para konsumen mereka yang mengajukan permohonan pembatalan dan semua berakhir dengan kesepakatan yang sangat baik serta dengan jalan kekeluargaan.

“Klien kami bukan pengembang yang kemarin sore, bukan pemain baru di Batam ini. Konsumen kita sudah menangani puluhan ribu proyek. Kita sudah membamgun di banyak tempat. Jadi, kalau ada satu atau dua orang yang seperti ini ya wajar saja itu karena konsumen juga kan tidak semuanya baik. Artinya di sini, kita sangat memperhatikan hak-hak para konsumen. Apalagi kita tahu dengan kondisi saat ini, bukanlah perkara mudah untuk bisa memiliki sebuah rumah impian. Kita sangat memperhatikan itu,” tambah Reevan Simanjuntak lagi.

Terkait dengan Putusan BPSK dan Upaya Hukum yang dilakukan oleh PT. REXVIN, Reevan Simanjuntak menjelaskan bahwa saat ini PT. REXVIN sedang melakukan upaya hukum Gugatan Perlawanan terhadap permohonan Eksekusi yang dilakukan oleh Edi melalui kuasa hukumnya.

Pengadilan Negeri (PN) Batam sendiri akan melaksanakan agenda sidang mediasi antara manajemen PT Rexvin Putra Mandiri dengan konsumen bernama Edi pada 19 November 2018 mendatang.

Pada senin 5 November 2018 kemarin adalah sidang pertama dan akan dilanjutkan dua minggu ke depan 19 November 2018 dengan agenda mediasi, Eksekusi sendiri belum dapat dilaksanakan saat ini.

Mediasi ini sebagai sidang lanjutan atas gugatan manajemen PT Rexvin melalui kuasa hukumnya, Allingson Simanjuntak SH CPL, yang dikabulkan ketua majelis hakim Taufik Nainggolan pada sidang perdana tanggal 5 November 2018 kemarin.

Dalam keterangannya juga, Pengacara yang berkantor di AJP LAW OFFICE itu juga menyoroti mengenai proses persidangan di BPSK, yang berlangsung lebih dari 21 hari serta putusan BPSK yang mereka terima 8 Bulan setelah tanggal putusan.

“Coba saya tanya kawan kawan (media) ini ada apa sebenarnya?? Kok bisa putusannya diserahkan 8 bulan kemudian sejak tanggal putusannya ke kita.? Ada apa? Sehingga kita dirugikan akan hal ini, kita tidak bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri karena sudah lewat waktunya. Pasal 55 UU Perlindungan Konsumen memerintahkan bahwa BPSK wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 hari kerja sejak gugatan diterima. Pasal 41 ayat (1) Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK menjelaskan bahwa Ketua BPSK memberitahukan putusan Majelis secara tertulis kepada alamat konsumen dan pelaku usaha yang bersangkutan, selambat lambatnya 7 hari kerja sejak putusan dibacakan. Jadi sangat jelas, bukan selama 8 bulan,” terangnya.

Terkait mengenai Laporan Polisi yang dibuat Edi di Polrestabes Barelang, menurut Reevan Simanjuntak adalah hal yang sah sah saja. Tetapi harus  mencermati bahwa Pasal 56 ayat (5) UU Perlindungan Konsumen menjelaskan bahwa putusan BPSK adalah merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.

“Nah yang jadi soal kan putusan BPSK-nya ini bermasalah, melanggar ketentuan UU, masa iya penyidik mau menerima laporannya,? tanya Reevan Simanjuntak lagi.

Selain itu menurut UU Perlindungan Konsumen, kewenangan BPSK limitatif dan hanya mengadili perkara konsumen dan produsen terkait perbuatan melawan hukum, bukan wanprestasi.

Nah bila hubungan konsumen dn produsen didasarkan pada sebuah perjanjian, maka bila sengketa muncul harus diselesaikan di pengadilan umum, bukan BPSK, tambahnya”

Latar Kejadian

KASUS ini sampai ke PN Batam bermula dari pembatalan sepihak oleh konsumen PT Rexvin Putra Mandiri bernama Edi atas pemesanan unit rumah di Perumahan Rexvin Greenpark yang baru dibayarkan sebesar Rp 120 juta. Melalui pembatalan tersebut, konsumen itu menuntut uang pengembalian penuh.

Pembatalan sepihak tersebut tentunya memberatkan manajemen. Pasalnya ada kesepakatan yang telah disepakati dan telah ditandatangani kedua belah pihak selaku penjual unit rumah dan konsumen sebagai pembeli satu unit.

Di antara poin kesepakatan kedua belah pihak itu adalah, bila pihak manajemen terlambat melaksanakan serah terima bangunan (STB) maka manajemen dikenakan sanksi berupa denda sebesar 0,2 persen persen perhari dan maksimal 10 persen dari total uang yang sudah disetorkan konsumen.

“Memang terjadi keterlambatan tersebut, untuk itu manajemen siap melaksanakan kewajiban kami yaitu memberikan ganti kerugian sesuai dengan surat perjanjian yang disepakati bersama. Namun konsumen menolak. Alasannya tersebut tadi,” terang Allingson.

Poin lainnya, yakni jika terjadi pembatalan sepihak oleh konsumen atas unit rumah yang telah dijual kepadanya, maka akan ada ketentuan sanksi pemotongan 7,5 persen dari harga jual. Kesepakatan ini, kata Allingson ditolak oleh konsumen dan tetap meminta uang sepenuhnya.

Karena penolakan dari manajemen atas penolakan itu, konsumen mengajukan perkara ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batam.

Sidang yang dilaksanakan BPSK dalam beberapa kali memutuskan manajemen PT Rexvin membayar Rp 120 juta kepada konsumen dan ditambah 10 pesen dari total pembayaran (Rp 12 juta).

Hingga saat ini proses upaya upaya hukum yang diajukan oleh PT. REXVIN sendiri sedang berjalan di Pengadilan Negeri Batam.

 

(zhr/ GoWestID)

 

Kaitan batam, developer, Rexvin, top
Admin 8 November 2018 8 November 2018
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Romantika Malam Khas Batam di Kampung Bule
Artikel Selanjutnya Ada Pasar Murah Menjelang Akhir Tahun

APA YANG BARU?

Nelayan Bintan Unjuk Rasa Tolak Sedimentasi Pasir Laut
Lingkungan 3 jam lalu 111 disimak
Niat Baik, Jangan Sampai Bikin Bingung
Catatan Netizen 3 jam lalu 121 disimak
Sabu 1.315,4 gram Ditemukan di Area Terminal Keberangkatan Bandara RHF
Artikel 3 jam lalu 121 disimak
Polisi di Tanjungpinang Amankan 4 Operator Live Chat Judi Online Berjejaring Internasional
Artikel 3 jam lalu 105 disimak
BP Batam Berikan Solusi, Warga Puskopkar Batu Aji Bisa Perpanjang UWT
Artikel 4 jam lalu 120 disimak

POPULER PEKAN INI

Bus Sekolah Gratis di Tanjungpinang Masih Sepi Peminat
Pendidikan 6 hari lalu 655 disimak
Cuaca Batam Berawan, Potensi Hujan Petir (10–11 Mei 2026)
Artikel 4 hari lalu 639 disimak
“Makam Bukit Batu dan Kehidupan di Alur Sungai Rocoh Bintan”
Histori 4 hari lalu 588 disimak
Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
Artikel 7 hari lalu 587 disimak
MAN Insan Cendekia Batam Juara 1 LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Provinsi Kepri
Pendidikan 4 hari lalu 563 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?