GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, meminta para operator kapal ferry rute Batam-Singapura agar tidak menaikkan tarif secara berlebihan di tengah lonjakan harga bahan bakar dunia.
Ansar menegaskan, meski kenaikan biaya operasional bisa dipahami, pihak operator tetap harus memastikan tarif yang ditetapkan tidak memberatkan masyarakat.
“Kalau memang mengharuskan naik dan tidak bisa dihindari, yang penting mereka bisa mengatur batas kenaikan itu. Jangan memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan besar,” jelas Ansar saat ditemui di Batam, Jumat (13/03/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri akan segera memeriksa informasi mengenai penerapan biaya tambahan atau fuel surcharge tersebut.
Meskipun pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengintervensi tarif yang ditetapkan operator, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan agar kenaikan tetap berada dalam batas wajar.
“Saya coba cek dulu apa kira-kira pengaruhnya. Informasinya karena harga minyak dunia. Nanti kita pastikan dulu. Kalau memang terjadi, kita panggil para pelaku usahanya seperti beberapa waktu lalu,” tegasnya.
Sejumlah operator ferry seperti Majestic Fast Ferry, Batam Fast Ferry, Sindo Ferry, dan Horizon Fast Ferry telah memberlakukan fuel surcharge sejak 12 Maret 2026.
Biaya tambahan ini dibebankan kepada seluruh penumpang, baik untuk tiket sekali jalan maupun pulang-pergi.
Adapun rincian tambahan biaya tersebut adalah: Keberangkatan dari Indonesia: Dikenakan tambahan sebesar Rp 65.000 per orang. Keberangkatan dari Singapura: Dikenakan tambahan sebesar 6 dolar Singapura per penumpang.
Dengan kebijakan ini, tarif perjalanan ferry yang sebelumnya berada di kisaran Rp 450.000 hingga Rp 530.000, kini naik menjadi sekitar Rp 515.000 hingga Rp 595.000 per penumpang.
Biaya tambahan ini dibayarkan oleh calon penumpang saat melakukan pembelian tiket atau saat mengambil boarding pass.
(*)


