Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Chery C5 CSH Resmi Hadir di Batam, Siap Temani Mobilitas Dinamis Kota Industri dan Maritim
    7 jam lalu
    Tinjau Posko Mudik, Bupati Bintan Pastiakn Pemudik Aman di Perjalanan
    8 jam lalu
    Ngemplang Pajak Daerah 4 Miliar Lebih, Bos Da Vienna Hotel Terancam di Penjara
    1 hari lalu
    Polda Kepri Amankan 5 Calo Tiket dan Oknum Pegawai Pelni di Pelabuhan Batu Ampar
    1 hari lalu
    Arus Mudik Lebaran, 43 Ribu Warga Tinggalkan Batam Pake Jalur Laut
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    4 hari lalu
    Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
    4 hari lalu
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    2 minggu lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    2 minggu lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    3 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    6 hari lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    3 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    1 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    1 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Tembakau Menghebohkan Bermerk “Gorilla”

Editor Redaksi 9 tahun lalu 2.1k disimak

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) baru saja memasukkan tembakau Gorilla dan 27 zat baru dalam kategori narkotik melalui Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Pengguna tembakau Gorilla bisa dikenai pidana sesuai dengan UU Narkotika 35/2009.

“Ke-27 zat itu sudah masuk dalam UU Kesehatan tentang zat adiktif dan psikotropika,” kata Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek di Usmar Ismail Hall, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Tembakau Gorilla masuk golongan narkotika nomor 1. Sesuai dengan peraturan, penyalahgunaan narkotik golongan tersebut akan dikenai sanksi.

“Permenkes No 2 adalah menekankan yang termasuk Gorilla tadi, jenis narkotik baru masuk dalam golongan 1, di mana di dalam UU itu dikatakan narkotika dalam golongan 1 hanya dapat digunakan untuk kebutuhan ilmu pengetahuan atau teknologi, maka otomatis dia akan kena sanksi,” kata Kabag Peraturan Perundang-undangan Kemenkes Sundoyo di lokasi yang sama.

Permenkes No 2, kata Sundoyo, sudah mulai diberlakukan sejak Senin (9/1) lalu. Dengan begitu, peraturan itu sudah memiliki kekuatan hukum.

“Dan itu kalau kita liat dari segi normatif hukumnya dalam ketentuan penutup itu dikatakan bahwa peraturan Menteri Kesehatan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 9 Januari 2017. Sejak itu mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ungkap Sundoyo.

Penambahan jenis narkotik ini telah melewati beberapa kali kajian. Kemenkes pun telah membahasnya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Hukum dan HAM, dan diundangkan pada Senin, 9 Januari 2017, dalam berita Negara RI Tahun 2017 No 52 oleh Kemenkum HAM.

Efek Mengerikan Tembakau cap Gorilla

Dari berbagai sumber, zat yang terdapat di tembakau Cap Gorila bisa membuat pengguna berhalusinasi seperti ditimpa gorilla.

Seperti dilansir dari pernyataan Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), efek narkotik bernama Synthetic Cannabinoid (SC) itu pun terbilang mengerikan.

Kebanyakan dari SC yang beredar dikonsumsi dengan cara dirokok, kemudian SC akan diabsorbsi oleh paru-paru dan kemudian disebarkan ke organ lain terutama otak.

Sedangkan efek samping penggunaan SC yaitu dimulai dari gangguan psikiatri.

Sebut saja, psikosis, agitasi, agresi, cemas, ide-ide bunuh diri, gejala-gejala putus zat, bahkan sindrom ketergantungan.

Di samping itu, ditemukan pula beberapa kasus seperti stroke iskemik akibat SC, hipertensi, takikardi, perubahan segmen ST, nyeri dada, gagal ginjal akut bahkan infark miokardium.

Selain itu, penggunaan tembakau itu bisa menyebabkan seseorang mengalami gangguan syaraf yang biasa disebut tremor.

Penyakit tremor sendiri memiliki ciri-ciri, tangan gemetar, berkeringat dan kesemutan.

Polisi akan memantau penjualan tembakau Gorilla, yang marak di media sosial dan online shop.

“Dengan adanya peraturan dari Kemenkes ini, tentu kami akan melakukan upaya-upaya dari mulai preemtif, preventif, hingga represif. Terkait peredaran yang katanya banyak diedarkan melalui medsos, ini akan kita lakukan pemantauan di medsos,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Nico Afinta dilansir detikcom.

Nico juga mengimbau e-commerce ataupun online shop tidak mempromosikan tembakau Gorilla. “Untuk pemilik online shop agar tidak memasukkan iklan tembakau Gorilla ini karena sudah jelas bahwa tembakau tersebut masuk dalam kategori narkotika,” imbuhnya.

Lebih jauh, Nico mengatakan, dengan adanya Permenkes tersebut, pihaknya memiliki landasan hukum untuk menindak pengedar ataupun bandar.

Polisi juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan bahaya tembakau Gorilla ini. Polisi akan berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk di lingkungan pendidikan, untuk mensosialisasi bahaya tembakau Gorilla.

Penjual Tembakau Gorilla Ditangkap

TST, pemuda berusia 25 tahun yang tinggal di Tebet Barat, Jaksel ini mungkin belum tahu kalau tembakau gorila sudah masuk golongan narkotika. Sejak 10 hari lalu sudah ada Permenkes yang menyatakan tembakau gorila masuk narkotika.

Hingga akhirnya, TST dibekuk pada Rabu (18/1) di rumahnya. Barang bukti berupa tiga plastik klip tembakau gorila dengan berat 2,85 gram, satu kotak rokok, satu botol plastik isi tembakau gorila dengan berat 6,69 gram, satu telepon genggam, dan satu amplop warna coklat bertuliskan Liquit dan Island Store disita.

“Jadi siapa aja (yang mau beli) datang ke rumah dia,” tutur Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (21/1). ***

Kaitan narkoba, tembakau cap gorilla, zat additif
Redaksi 21 Januari 2017 21 Januari 2017
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tiba-Tiba Ada Ketukan Dari Peti Jenazah, Dibuka Ternyata …
Artikel Selanjutnya Tim Gabungan Awasi TKA di Batam

APA YANG BARU?

Chery C5 CSH Resmi Hadir di Batam, Siap Temani Mobilitas Dinamis Kota Industri dan Maritim
Artikel 7 jam lalu 71 disimak
Tinjau Posko Mudik, Bupati Bintan Pastiakn Pemudik Aman di Perjalanan
Artikel 8 jam lalu 54 disimak
Ngemplang Pajak Daerah 4 Miliar Lebih, Bos Da Vienna Hotel Terancam di Penjara
Artikel 1 hari lalu 115 disimak
Polda Kepri Amankan 5 Calo Tiket dan Oknum Pegawai Pelni di Pelabuhan Batu Ampar
Artikel 1 hari lalu 108 disimak
Arus Mudik Lebaran, 43 Ribu Warga Tinggalkan Batam Pake Jalur Laut
Artikel 1 hari lalu 119 disimak

POPULER PEKAN INI

Kebijakan Pembebasan PBB-P2 bagi Veteran dan Pensiunan di Batam
Artikel 6 hari lalu 251 disimak
Lonjakan Harga Tiket Pesawat Domestik Jelang Lebaran 2026
Artikel 6 hari lalu 232 disimak
Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
Statistik 6 hari lalu 223 disimak
Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Pemko Batam Gelar Pawai Takbir Keliling
Artikel 4 hari lalu 206 disimak
Aktifitas Kelompok Budidaya Laut Biru di Bintan
Lingkungan 4 hari lalu 195 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?