Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya
    12 jam lalu
    Modus Licik Karyawan PT Satnusa Curi 47 Chip Core i5 & i7, Sembunyikan di Casing HP
    13 jam lalu
    Awal Oktober ini Kabut Asap Masih Menyelimuti Wilayah Batam dan Kepri
    14 jam lalu
    58.139 Jiwa Warga Batam Masuk Kategori Miskin pada 2026
    15 jam lalu
    Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    FIFA ASEAN Cup 2026, Laga Lawan Bangladesh Timnas Garuda Harus Menang Besar
    9 jam lalu
    Asian Games 2026, Panahan Sumbang Koleksi Emas untuk Indonesia
    12 jam lalu
    Asian Games 2026, Indonesai Tambah Emas Kembali dari Panjat Tebing Putri
    18 jam lalu
    Asian Games 2026, Ganda Putra Bulutangkis Sumbangkan Emas Ketiga Untuk Indonesia
    2 hari lalu
    Siswa di Tanjungpinang Diliburkan, Belajar Online
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    1 hari lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    2 hari lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    2 hari lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    1 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Tembakau Menghebohkan Bermerk “Gorilla”

Editor Redaksi 10 tahun lalu 2.6k disimak

KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) baru saja memasukkan tembakau Gorilla dan 27 zat baru dalam kategori narkotik melalui Permenkes Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Pengguna tembakau Gorilla bisa dikenai pidana sesuai dengan UU Narkotika 35/2009.

“Ke-27 zat itu sudah masuk dalam UU Kesehatan tentang zat adiktif dan psikotropika,” kata Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek di Usmar Ismail Hall, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Tembakau Gorilla masuk golongan narkotika nomor 1. Sesuai dengan peraturan, penyalahgunaan narkotik golongan tersebut akan dikenai sanksi.

“Permenkes No 2 adalah menekankan yang termasuk Gorilla tadi, jenis narkotik baru masuk dalam golongan 1, di mana di dalam UU itu dikatakan narkotika dalam golongan 1 hanya dapat digunakan untuk kebutuhan ilmu pengetahuan atau teknologi, maka otomatis dia akan kena sanksi,” kata Kabag Peraturan Perundang-undangan Kemenkes Sundoyo di lokasi yang sama.

Permenkes No 2, kata Sundoyo, sudah mulai diberlakukan sejak Senin (9/1) lalu. Dengan begitu, peraturan itu sudah memiliki kekuatan hukum.

“Dan itu kalau kita liat dari segi normatif hukumnya dalam ketentuan penutup itu dikatakan bahwa peraturan Menteri Kesehatan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 9 Januari 2017. Sejak itu mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ungkap Sundoyo.

Penambahan jenis narkotik ini telah melewati beberapa kali kajian. Kemenkes pun telah membahasnya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Hukum dan HAM, dan diundangkan pada Senin, 9 Januari 2017, dalam berita Negara RI Tahun 2017 No 52 oleh Kemenkum HAM.

Efek Mengerikan Tembakau cap Gorilla

Dari berbagai sumber, zat yang terdapat di tembakau Cap Gorila bisa membuat pengguna berhalusinasi seperti ditimpa gorilla.

Seperti dilansir dari pernyataan Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), efek narkotik bernama Synthetic Cannabinoid (SC) itu pun terbilang mengerikan.

Kebanyakan dari SC yang beredar dikonsumsi dengan cara dirokok, kemudian SC akan diabsorbsi oleh paru-paru dan kemudian disebarkan ke organ lain terutama otak.

Sedangkan efek samping penggunaan SC yaitu dimulai dari gangguan psikiatri.

Sebut saja, psikosis, agitasi, agresi, cemas, ide-ide bunuh diri, gejala-gejala putus zat, bahkan sindrom ketergantungan.

Di samping itu, ditemukan pula beberapa kasus seperti stroke iskemik akibat SC, hipertensi, takikardi, perubahan segmen ST, nyeri dada, gagal ginjal akut bahkan infark miokardium.

Selain itu, penggunaan tembakau itu bisa menyebabkan seseorang mengalami gangguan syaraf yang biasa disebut tremor.

Penyakit tremor sendiri memiliki ciri-ciri, tangan gemetar, berkeringat dan kesemutan.

Polisi akan memantau penjualan tembakau Gorilla, yang marak di media sosial dan online shop.

“Dengan adanya peraturan dari Kemenkes ini, tentu kami akan melakukan upaya-upaya dari mulai preemtif, preventif, hingga represif. Terkait peredaran yang katanya banyak diedarkan melalui medsos, ini akan kita lakukan pemantauan di medsos,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Nico Afinta dilansir detikcom.

Nico juga mengimbau e-commerce ataupun online shop tidak mempromosikan tembakau Gorilla. “Untuk pemilik online shop agar tidak memasukkan iklan tembakau Gorilla ini karena sudah jelas bahwa tembakau tersebut masuk dalam kategori narkotika,” imbuhnya.

Lebih jauh, Nico mengatakan, dengan adanya Permenkes tersebut, pihaknya memiliki landasan hukum untuk menindak pengedar ataupun bandar.

Polisi juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan bahaya tembakau Gorilla ini. Polisi akan berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk di lingkungan pendidikan, untuk mensosialisasi bahaya tembakau Gorilla.

Penjual Tembakau Gorilla Ditangkap

TST, pemuda berusia 25 tahun yang tinggal di Tebet Barat, Jaksel ini mungkin belum tahu kalau tembakau gorila sudah masuk golongan narkotika. Sejak 10 hari lalu sudah ada Permenkes yang menyatakan tembakau gorila masuk narkotika.

Hingga akhirnya, TST dibekuk pada Rabu (18/1) di rumahnya. Barang bukti berupa tiga plastik klip tembakau gorila dengan berat 2,85 gram, satu kotak rokok, satu botol plastik isi tembakau gorila dengan berat 6,69 gram, satu telepon genggam, dan satu amplop warna coklat bertuliskan Liquit dan Island Store disita.

“Jadi siapa aja (yang mau beli) datang ke rumah dia,” tutur Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (21/1). ***

Kaitan narkoba, tembakau cap gorilla, zat additif
Redaksi 21 Januari 2017 21 Januari 2017
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Tiba-Tiba Ada Ketukan Dari Peti Jenazah, Dibuka Ternyata …
Artikel Selanjutnya Tim Gabungan Awasi TKA di Batam

APA YANG BARU?

FIFA ASEAN Cup 2026, Laga Lawan Bangladesh Timnas Garuda Harus Menang Besar
Sports 9 jam lalu 97 disimak
Asian Games 2026, Panahan Sumbang Koleksi Emas untuk Indonesia
Sports 12 jam lalu 125 disimak
Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya
Artikel 12 jam lalu 333 disimak
Modus Licik Karyawan PT Satnusa Curi 47 Chip Core i5 & i7, Sembunyikan di Casing HP
Artikel 13 jam lalu 341 disimak
Awal Oktober ini Kabut Asap Masih Menyelimuti Wilayah Batam dan Kepri
Artikel 14 jam lalu 211 disimak

POPULER PEKAN INI

Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 6 hari lalu 653 disimak
Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
In Depth 7 hari lalu 644 disimak
Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
Artikel 1 hari lalu 624 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 6 hari lalu 578 disimak
Mediasi Daerah Dinilai Buntu, Buruh PT Ghim Li Mengadu ke Mabes Polri
Artikel 7 hari lalu 566 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?