BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan bahwa sembilan produk makanan olahan terdeteksi mengandung unsur babi. Dari jumlah tersebut, tujuh produk sudah memiliki sertifikat halal. BPJPH, bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), telah mengeluarkan surat resmi kepada produsen dan distributor untuk menarik produk-produk tersebut dari peredaran.
KEPALA BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil uji sampel acak yang dilakukan oleh BPOM dan telah diverifikasi melalui laboratorium BPJPH. “Pembuktian ini dilakukan lewat pengujian DNA dan peptida spesifik porcine,” ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta Timur.
Daftar Produk yang Ditemukan Mengandung Unsur Babi
Dalam rilis resmi yang dikeluarkan pada 21 April 2025, BPJPH mencatat sembilan produk yang mengandung bahan tersebut, dengan rincian sebagai berikut:
- Corniche Fluffy Jelly (Filipina) – Sertifikat Halal
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) – Sertifikat Halal
- ChompChomp Car Mallow (China) – Sertifikat Halal
- ChompChomp Flower Mallow (China) – Sertifikat Halal
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (China) – Sertifikat Halal
- Hakiki Gelatin – Sertifikat Halal
- Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China) – Sertifikat Halal
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China) – Tanpa Sertifikat Halal
- SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China) – Tanpa Sertifikat Halal
Sanksi untuk Produsen dan Distributor
Ahmad Haikal menegaskan bahwa perusahaan yang terlibat wajib bertanggung jawab atas temuan ini. Proses penarikan produk dari pasar telah dimulai, dan BPJPH telah berkoordinasi dengan kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan penjualan produk yang mengandung unsur babi.
“Pelaku usaha harus menarik produk sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. Beruntung, produsen dari sembilan produk tersebut menunjukkan sikap kooperatif, sehingga proses penarikan berjalan lancar tanpa perlu sanksi lebih lanjut.
Pentingnya Kewaspadaan Masyarakat
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk makanan. Ia mendorong konsumen untuk menerapkan prinsip Cek KLIK: Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa.
“Peran aktif masyarakat dalam memeriksa informasi kehalalan sangat penting,” paparnya. Masyarakat juga diajak untuk lebih cermat dalam memilih produk, karena di Indonesia, produk nonhalal boleh dijual asalkan mencantumkan informasi yang jelas mengenai bahan-bahannya.
Ahmad Haikal menekankan bahwa kejujuran dalam label produk adalah suatu keharusan. “Jika ada produk yang mengandung unsur babi, harus dicantumkan secara jujur. Ini bukan hanya tentang kehalalan, tetapi juga tentang kepercayaan konsumen,” tutupnya.
(ham)