TERDAKWA kasus kekerasan di Sekolah Penerbangan Nusantara Dirgantara (SPDN) Batam, Erwin Depari dituntut penjara 8 bulan, dengan denda Rp 70 juta, subsideer 3 bulan kurungan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (5/10) lalu.
Adapun tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah.
Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan terdakwa juga wajib membayar restitusi kepada saksi yang merupakan orang tua saksi anak korban sebesar Rp 14.694.900.
“Selanjutnya, agenda yang akan digelar yakni pembelaan dari terdakwa atas kekerasan yang dilakukannya di sekolah tersebut,” paparnya.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 jo Pasal 76C UU Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sebagai informasi, terdakwa melakukan kasus kekerasan terhadap 9 orang siswa di SPDN Batam. Orang tua yang mengetahui kejadian tersebut membuat laporan ke polisi, November lalu.
Setelah itu, polisi menetapkan Erwin menjadi tersangka pada Januari 2022. Pada Juni 2022, berkas perkara Erwin telah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Batam untuk disidangkan (leo).