TERDAKWA dalam kasus korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau (Kepri) tahun anggaran 2022, Anna Triana, telah menyetorkan uang pengganti sebesar Rp252.484.912 ke kas negara. Penyetoran ini merupakan langkah pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan negara akibat kasus yang kini tengah diproses secara hukum.
Uang tersebut disalurkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Penyerahan dilakukan oleh keluarga Anna kepada Kepala Seksi Pidana Khusus, Roy Huffington Harahap, pada Senin, 26 Mei 2025, di Ruang Pidsus Kejari.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati, mengonfirmasi bahwa penyetoran uang ini merupakan bagian dari proses hukum yang berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan studio yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
“Uang pengganti ini telah disetorkan langsung ke kas negara dan merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan,” ungkap Senopati.
Putusan yang dimaksud tercantum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg, yang dikeluarkan pada 12 Maret 2025. Kasus ini berawal dari pembangunan studio TVRI di Kepri yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Anna Triana adalah salah satu dari tiga terdakwa yang terlibat dalam proyek ini. Ia merupakan perwakilan dari PT Daffa Cakra Mulia, perusahaan konsultan perencana. Selain Anna, terdapat dua terdakwa lainnya: Harli Tambunan, Direktur PT Timba Ria Jaya, yang berperan sebagai kontraktor pelaksana, dan Danny Octa Dwirama, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
(nes)


