RANCANGAN Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) kota Batam untuk tahun 2020-2040 kembali gagal disahkan beberapa hari kemarin. Padahal sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus), Ranperda itu seharusnya dapat disahkan pada tanggal 30 September 2020 lalu.
Sedikitnya ada 5 poin yang menjadi ganjalan DPRD Kota Batam untuk bisa mengesahkan Ranperda tersebut. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, Jeffry Simanjuntak mengatakan, Ranperda tersebut tidak dapat disahkan karena ada beberapa masalah. Seperti mengenai dari 37 titik kampung tua diketahui ada titik kampung tua yang di dalamnya terdapat hutan lindung.
Kemudian dari 37 titik kampung tua, diantaranya 17 titik kampung tua masih berada dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam dengan luasan 115,2 hektar. Selain itu ada 7 titik kampung tua sebagian lokasinya dalam hutan dengan luasan 29,3 hektare.
Masalah Kampung Tua lainnya juga ada di kawasan bandara Hang Nadim. Luasannya mencapai 1.762 hektar. Ada warga yang menghuni kawasan tersebut bahkan sebelum ada Otorita Batam dan pengembangan bandar udara.
Masalah lain terkait kampung tua dalam pembahasan Ranperda tersebut adalah adanya 17 titik di antara 37 titik kampung tua yang masih berada di dalam hak pengelolaan lahan (HPL) BP Batam. Luasnya 115,26 hektar. Sementara itu, 7 titik lainnya juga bermasalah karena sebagian lokasinya tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, yakni seluas 29,31 hektar.
“Dan terdapat 170 penetapan lokasi (PL) yang telah diterbitkan di dalam lokasi kampung tua tersebut. Luasannya lebih kurang 360,19 hektar,” ujar Jefri, Jumat (2/10).
Mempertimbangkan status lahan tersebut, DPRD Kota Batam menyatakan belum mampu melanjutkan pembahasan Ranperda RTRW karena status lahan kampung tua yang belum jelas. Sesuai keputusan presiden (Kepres) Nomor 41 Tahun 1973, dinyatakan bahwa seluruh hak pengelolaan lahan di Batam berada di tangan BP Batam.
DPRD Kota Batam menyayangkan sikap BP Batam yang hingga kini belum menyelesaikan permasalahan lahan di kampung tua tersebut dengan cara mengeluarkannya dari HPL BP Batam.
(zhr/ind/nes)