Ini Batam
Terkait Biaya Rapid Tes Terbaru, Bandara Hang Nadim Batam Tunggu Kebijakan Maskapai

KEMENTRIAN Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp.150 ribu. Penetapan tarif tersebut berlaku mulai tanggal 6 Juli 2020.
Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi COVID-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Selanjutnya, Hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR.
Pemeriksaan Rapid Test bisa dilakukan di fasilitias pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Maka dari itu Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test. Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi, serta ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.
Dalam surat edaran tersebut diinstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan rapid test untuk membatasi tarif pemeriksaan maksimal Rp.150 ribu.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr. Bambang Wibowo mengatakan besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri. Selain itu pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
”Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Bambang.
Menanggapi adanya surat edaran dari Kementrian Kesehatan diatas, Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) dan Teknologi Informasi Komunikasi Suwarso mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum ada koordinasi dengan maskapai.
“Saat ini kita masih menunggu koordinasi,” kata Suwarso, Rabu (8/07).
Sementara itu, Corporate Communication Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan bahwa saat ini Lion Air Group sudah menerapkan Rapid Test di wilayah Jakarta dengan harga Rp 95 Ribu. Sedangkan untuk daerah-daerah lain sedang dalam pengembangan.
Terkait adanya Surat edaran Kemenkes tersebut, pihaknya menegaskan bahwa untuk saat ini tarif Rapid test yang sudah kita tetapkan terlebih dahulu terbilang masih sangat terjangkau dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan orang.
“Yang jelas, tarif yang dikeluarkan oleh Lion Air Group dan bekerjasama dengan beberapa lembaga masih dalam koridor dan tetap menggunakan harga yang sama,” jelasnya.
*(Bob/GoWestId)