KEPALA Satuan (Kasat) Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, Kompol SN, beserta sejumlah anggotanya diperiksa dan ditahan Direktorat Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri), diduga terjerat kasus Narkoba.
Oknum anggota Polisi di Polresta Barelang ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan petugas, diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Muka kuning berinisial As yang kasusnya diungkap bulan Juli 2024 lalu.
“Iya kami membenarkan saja, oknum di Satres Narkoba Polresta Barelang diperiksa dan ditahan Polda Kepri,” kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (14/8/2024).
Dia mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan kasus tersebut. Selain itu, dia menyebut pengungkapan kasus ini atas dasar komitmen Polda Kepri terhadap program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba (P4GN) yang merupakan program yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui BNN dengan tujuan mengendalikan penyalahgunaan NAPZA.
“Ini komitmen Polda Kepri terhadap program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkoba (P4GN) oleh Pemerintah,” ujarnya.
Sejauh ini, Zahwani Pandra belum menyampaikan secara rinci mengenai giat pengamanan para oknum Satres Narkoba Polresta Barelang oleh Propam Polda Kepri tersebut.
Selain itu, dia juga tidak menyampaikan secara rinci barang bukti diduga Narkoba yang diamankan.
Hingga Rabu sore (14/8/2024) sejumlah oknum anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang, masih di periksa Propam Polda Kepri. (*)