PRAKTEK kejahatan Love Scamming yang dioperasikan dari kawasan komplek Cammo Industrial Park, Simpang Kara, Batam, berhasil diungkap tim dari Mabes Polri bekerjasama dengan Polisi Tiongkok.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya mengatakan, kegiatan penangkapan dipimpin oleh Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi beserta Kabag Jatinter Kombes Audie S Latuheru.
“Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) melakukan join operation penangkapan pelaku love scamming di Kepulauan Riau pada hari ini,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (29/8/2023).
Penangkapan terhadap pelaku kejahatan ini, melibatkan personel dari Ministry of Public Security of China sebanyak 8 orang.
Para pelaku love scamming diduga merupakan warga RRT yang beraksi dari di Kota Batam.
“Pelaku WNA RRT dengan rincian jenis kelamin 83 orang laki-laki dan 5 orang jenis kelamin perempuan, ditangkap di daerah Cammo Industrial Park Simpang Kara,” katanya.

Dari hasil penyelidikan sementara para korban love scamming berada di China. Namun para pelaku beroperasi di Indonesia. Saat ini sedang didalami oleh Interpol dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) apakah ada korban Warga Negara Indonesia (WNI).
“Jika tidak ada korban WNI maka mereka akan dideportasi ke China. Jika ada (korban WNI) maka akan dihubungkan antara korban dengan pelakunya siapa dari 88 orang pelaku yang sudah diamankan dan tidak akan dikembalikan (ke China), tetapi diproses hukum di Indonesia,” ujarnya.
Sandi menegaskan, join operation Polri dan China merupakan tindaklanjut hasil ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kegiatan join operation dengan Negara RRC merupakan langkah konkrit tindak lanjut AMMTC ke-17 di Labuan Bajo, NTT,” katanya.
Modus Kejahatan Love Scamming
Tindak kejahatan Love Scamming, termasuk marak terjadi di era Siber sekarang. GoWest.ID melansir keterangan dari laman PPATK tentang tindak kejahatan ini. Kejahatan sex/love scam, biasanya berawal dari perkenalan pelaku dan korban di Layanan Jejaring Sosial seperti Facebook.
Dalam waktu singkat, perkenalan tersebut berlanjut dengan hubungan asmara antara pelaku dan korban. Dengan bujuk rayu, korban akan terpedaya dan bersedia memenuhi apapun yang diminta oleh pelaku.
Secara garis besar, modus penipuan yang dilakukan pelaku digolongkan menjadi 2
Pertama pelaku seolah-olah sedang mengembangkan usahanya sehingga membutuhkan tambahan modal. Pelaku membujuk korban untuk memberikan pinjaman dana untuk modal dan berjanji akan mengembalikan dana tersebut, berikut keuntungannya.
Selanjutnya korban akan mengirimkan dana ke rekening pelaku atau pihak lain yang ditunjuk pelaku. Pada umumnya permintaan dana akan terus berulang sampai korban sadar dirinya tertipu karena pelaku tidak bisa dihubungi dan tidak ada pengembalian dana/keuntungan sebagaimana dijanjikan.
Kedua, Pelaku akan merayu korban untuk mengirimkan foto bagian-bagian tubuh korban dan setelah foto terkirim, pelaku akan meminta korban mengirimkan sejumlah uang. Apabila korban keberatan untuk mengirimkan uang, pelaku akan mengancam korban untuk menyebarkan foto-fotonya ke media sosial.
(dha/ham)


