KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua anggota DPRD Provinsi Kepri periode 2019-2024, Hadi Chandra dan Ilyas Sabli jadi tahanan kota dalam kasus korupsi tunjangan perumahan dinas anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2011-2015.
Ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepri dalam kasus ini. Selain Hadi Chandra dan Ilyas Sabli, masih ada orang lainnya yang jadi tersangka dan tahanan kota
“Jadi keduanya sudah berstatus tersangka bersama tiga orang lainnya. Totalnya ada lima tersangka, dan semuanya ditetapkan jadi tahanan kota,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Rabu (7/9/2022).
Nixon mengatakan kedua tersangka yang masih berstatus anggota DPRD Kepri aktif itu, yaitu Hadi Chandra merupakan mantan Ketua DPRD Natuna peride 2009-2014, sedangkan Ilyas Sabli merupakan mantan Bupati Natuna periode 2012-2015.
Sedangkan tiga tersangka lain adalah Raja Amirullah selaku mantan Bupati Natuna periode 2010-2011, lalu Syamsurizon selaku mantan Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016, dan Makmur selaku mantan Sekretaris Dewan Natuna periode 2009-2012.
Ia menyebutkan status tahanan kota atas kelima tersangka dilakukan atas beberapa pertimbangan, antara lain untuk mendapatkan kepastian hukum, sudah lanjut usia atau berusia di atas 60 tahun, hingga telah mengembalikan kerugian negara.
“Tersangka Hadi Chandra sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar dari total Rp 7,7 miliar. Sisanya Rp 6,2 miliar akan diungkap dalam sidang di pengadilan,” katanya pula.
Ia menerangkan status tahanan kota terhadap para tersangka dilakukan selama 14 hari ke depan, terhitung tanggal 6 hingga 20 September 2022. “Kelimanya wajib lapor setiap hari Selasa. Mulai pekan depan,” ujarnya.
Lebih lanjut Nixon menyampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Natuna dan Kejati Kepri tengah menyiapkan berkas dakwaan terhadap kelima tersangka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“JPU juga akan menghadirkan 52 saksi serta 6 saksi ahli dalam sidang di pengadilan nanti,” katanya menegaskan.
(*)


