ROSLINA, yang dikenal sebagai Rossa Fang, kini menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara terkait kasus penyiksaan terhadap asisten rumah tangga di Batam. Penegak hukum telah menetapkan Roslina sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
SELAIN Roslina, polisi juga menangkap Merlin, kerabat dari korban, Intan Tuwa Negu (23). Merlin mengaku terlibat dalam tindakan kekerasan setelah diperintahkan oleh majikannya.
Sementara itu, suami Roslina, yang tinggal bersamanya di sebuah perumahan elit di Sukajadi, masih bebas. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, melalui Kasat Reskrim AKP M Debby Tri Andreastian, mengungkapkan bahwa suaminya saat ini berada di Korea Selatan, dan pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut.
AKP Debby menolak berkomentar terkait dugaan bahwa suami Roslina adalah seorang ahli hukum. Ia menegaskan bahwa proses hukum atas kasus ini terus berjalan, dan jika terbukti suaminya mengetahui tindakan tersebut, ia bisa terjerat juga.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari Tim Flobamora Batam, sebuah komunitas warga NTT, yang mendatangi rumah Roslina setelah menerima kabar mengenai dugaan penyiksaan. Tim tersebut menemukan Intan dalam kondisi lemah dan terluka.
Intan, 23 tahun, asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan telah mengalami perlakuan kejam selama satu tahun bekerja di rumah majikannya di Batam. Ia telah berhasil diselamatkan beberapa hari kemarin.
Selama periode tersebut, ia tidak hanya mengalami penganiayaan fisik, tetapi juga dipaksa untuk memakan kotoran anjing peliharaan majikannya. Polisi juga telah mengamankan majikan korban sebagai buntut terkuaknya peristiwa ini.
Intan, yang dijanjikan gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan, tidak menerima sepeser pun selama 12 bulan bekerja.
“Korban tidak diperbolehkan keluar rumah dan bahkan dilarang menggunakan ponsel,” sebut AKP Debby Tri Andrestian, Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Bisnis Roslina Menjadi Sorotan
ROSLINA juga menarik perhatian publik karena bisnis yang dijalaninya di Batam, termasuk usaha di bidang kuliner, pet shop, dan klinik hewan. Ia diketahui memiliki bisnis di kompleks pertokoan Permata Niaga Sukajadi, di mana terdapat kafe, pet shop, dan praktik dokter hewan.
Informasi yang diperoleh, kafe yang dikelola menarik banyak pengunjung, terutama para pecinta hewan. Meskipun karyawan awalnya mengklaim tidak mengenal Roslina, mereka akhirnya mengakui bahwa pemilik usaha tersebut dikenal baik dan perhatian.
Salah satu karyawan mengungkapkan kekhawatiran akan keberlangsungan usaha setelah masalah hukum yang menimpa atasan mereka. Namun, mereka merasa optimis karena pengelolaan kafe tetap di tangan mereka, dan usaha tersebut cukup ramai dikunjungi.
Sebelum terjun ke dunia bisnis, Roslina disebut bekerja di salah satu bank swasta terkemuka di Indonesia.
Tanggapan Kemen PPA
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas PPA Batam. Hal ini menyusul dugaan kabar kekerasan yang dialami Asisten Rumah Tangga (ART) oleh majikannya di Batam.
“Kita sedang koordinasi dengan Dinas PPA di daerah tersebut dan kami masih menunggu updatenya. Pasti ada penjangkauan dari kami, penyapaan dan pendampingan (kasus),” kata Menteri PPPA, Arifah Fauzi di Jakarta, melansir dari situs RRI, Rabu (25/6/2025).
Ketika ditanya perihal kasus kekerasan yang dialami ART di Batam, ia menjawab santai dengan mimik wajah penuh prihatin. “ART masih dibahas, nanti kita update ya,” ujarnya.
Setelah menjawab persoalan itu, Menteri Arifah bergegas pergi meninggalkan awak media setelah sesi wawancara doorstop. Sebelumnya diberitakan, seorang Asisten Rumah Tangga berinisial I (22) dianiaya oleh majikannya.
ART berjenis kelamin perempuan itu mengalami kekerasan verbal dan fisik berupa pemukulan. Selain pemukulan, pelaku juga memaksa korban untuk memakan kotoran hewan peliharaannya yakni anjing.
Dugaan penganiayaan terjadi karena korban lupa menutup kandang anjing majikannya, sehingga membuat anjing tersebut terluka. Geram melihat hal itu, pelaku akhirnya memukul dan memaksa korban memakan kotoran anjing.
(dha)