PENETAPAN status tersangka korupsi kepada Deputi IV Badan Pengusahaan (BP) Batam, Shahril Japarin oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi kabar yang mengejutkan bagi keluarga besar BP Batam di saat kegembiraan merayakan ulang tahunnya yang ke-50 tahun.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, pihaknya baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media nasional.
“Kami tentu saja menghormati proses hukum yang berlaku. Semoga keluarga beliau diberikan kesehatan dan tabah menghadapi hal tersebut,” paparnya, Rabu (27/10).
Di BP Batam, Shahril Japarin menjabat sebagai deputi bidang pengusahaan. Ia menjabat sebagai deputi bersamaan dengan pelantikan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dan jajaran pimpinan lainnya, di Jakarta, pada 2019 lalu.
Sebagai deputi bidang pengusahaan, ia bertugas mengurusi sejumlah badan usaha di BP Batam, seperti bandara, pelabuhan, rumah sakit, fasilitas aset dan lingkungan, serta Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.
Saat ini, banyak lelang penting yang digelar BP Batam, misalnya lelang pengembangan Bandara Hang Nadim yang dimenangkan Konsorsium Angkasa Pura I.
Kemudian lelang SPAM Batam yang hingga saat ini masih berlangsung, setelah sempat ditunda akhir Agustus lalu.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada peryataan secara resmi lebih rinci dari pihak BP Batam terkait permasalahan yang tengah menimpa salahsatu pimpinanya itu.
Sebagaimana yang diberitakan GoWest Indonesia sebelumnya, Syahril Japarin ditetapkan jadi tersangka dalam kapasitas sebagai Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017, bersama dengan Dirut PT Global Prima Santosa, Riyanto Utomo.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di dua lokasi terpisah pada Rabu (27/10) sore.
Kedua lokasi itu yaitu Rutan Salemba cabang Kejagung untuk tersangka Riyanto Utomo dan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tersangka Syahril Japarin.
*(rky/GoWest)