PUPUS sudah harapan Maharani alias Noni warga Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, untuk menjadikan anaknya seorang Polisi.
Alih-alih bisa menjadikan anaknya abdi negara dan abdi masyarakat, malah dia tertipu oleh ulah oknum Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas), uang jutaan rupiahpun raib.
Melansir dari batampos.co.id, baru-baru ini Polres Lingga menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp60 juta dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri.
Terlapor dalam kasus ini merupakan seorang oknum ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial Z yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.
Korban diketahui bernama Maharani alias Noni binti Ibrahim, warga Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga. Dugaan penipuan tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Juni 2025.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa bermula pada Selasa, 2 Januari 2025 sekitar pukul 07.59 WIB.
Saat itu, terlapor Z menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengaku dapat membantu meloloskan anak korban, Muhammad Rivarthe, dalam seleksi penerimaan anggota Polri.
Dalam percakapan tersebut, terlapor meminta agar anak korban dibawa olehnya untuk mengikuti proses seleksi. Z juga mengklaim memiliki kedekatan dengan pihak kepolisian sehingga korban mempercayai pernyataan tersebut.
Selanjutnya, terlapor meminta korban mentransfer uang sebesar Rp10 juta sebagai tahap awal. Uang tersebut dikirim ke rekening atas nama terlapor.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 4 Juni 2025, Z kembali meminta tambahan dana sebesar Rp50 juta dengan alasan sebagai pegangan.
Korban sempat mempertanyakan peruntukan uang tersebut, namun terlapor tidak memberikan penjelasan rinci. Karena yakin anaknya akan dinyatakan lulus seleksi, korban kembali mentransfer uang sesuai permintaan terlapor.
Namun pada hari yang sama, korban justru menerima informasi bahwa anaknya dinyatakan tidak lulus seleksi penerimaan anggota Polri. Korban kemudian meminta klarifikasi kepada terlapor melalui pesan WhatsApp.
Dalam balasannya, terlapor menyampaikan bahwa hasil seleksi tidak dapat diubah karena nilai anak korban tidak memenuhi syarat kelulusan. Korban pun meminta pengembalian dana sebesar Rp60 juta yang telah ditransfer.
Terlapor sempat berjanji akan menghubungi korban untuk proses pengembalian uang. Namun hingga Kamis, 22 Mei 2025, terlapor tidak kunjung memberikan kabar dan tidak lagi merespons pesan korban.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lingga dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan awal terhadap terlapor.
“Benar, laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar AKBP Pahala Martua Nababan, Senin (5/01/2026).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri dengan imbalan uang. Menurutnya, seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan tanpa pungutan biaya.
“Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat. Proses penerimaan Polri gratis dan tidak dipungut biaya. Jangan mudah percaya dengan iming-iming kelulusan,” tegasnya.
(*/batampos)


