KEPOLISIAN Sektor Batu Aji di Batam menangkap tiga tersangka pelaku begal kendaraan bermotor di daerah Tanjung Uncang. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, Selasa (25/02/2025).
Menurut Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang, peristiwa pembegalan terjadi saat itu, korban, seorang anak laki-laki bernama Kristian Kori Panjaitan bersama dua rekannya, Firza dan Ridho, sedang berkendara menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 dari Kavling Dapur 12 menuju Kavling Seroja-Sagulung beberapa waktu lalu.
Dalam perjalanan, korban dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian memaksa korban untuk ikut dengannya, disertai ancaman kekerasan. Salah satu pelaku, berinisial MA (30), menodongkan kunci motor ke leher korban, sehingga korban terpaksa menurut hingga dibawa ke Jalan Bintang Batu Aji. Di lokasi tersebut, korban diminta menyerahkan barang-barang berharga, termasuk sepeda motor Yamaha Mio M3 BP 5171 AE, handphone iPhone 7 milik Kristian, handphone Oppo milik Firza, dan handphone Redmi milik Ridho. Setelah merampas barang-barang korban, pelaku segera melarikan diri.
Berdasarkan laporan korban, Unit Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Batu Aji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Iptu Andy Pakpahan, S.H., segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku curas diduga berada di kawasan Bukit Senyum, Batu Ampar, Kota Batam.
Saat tim tiba di lokasi, mereka menemukan dua pelaku, AR (17) dan WW (14), di sebuah kamar kos di Bukit Senyum. Keduanya langsung diamankan dan digeledah. Ditemukan handphone iPhone milik korban, sementara handphone Oppo disembunyikan di Sagulung.
Pada Kamis (30/01/2025) sekitar pukul 14.42 WIB, tersangka lain, AA ditangkap di Perumahan Bambu Kuning, Batu Aji, dan langsung dibawa ke Polsek Batu Aji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Karena tersangka pelaku AR dan WW masih di bawah umur, pihak kepolisian melakukan pendekatan restoratif justice terhadap keduanya. Sementara itu, tersangka pelaku MA, yang merupakan residivis dengan kasus serupa, dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 Ke-1 dan Ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo Dwi Lambang mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu kepolisian mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti.
(dha)