POLISI menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi penjambretan di Kecamatan Batu Aji, Batam. Komplotan ini diketahui menyasar pengendara sepeda motor dalam aksinya.
Kapolsek Batu Aji, AKP Benny Syahrizal, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024 lalu, saat korban yang berboncengan di jalanan dipepet oleh pelaku yang tidak dikenal. Mereka merampas dompet dari korban.
“Peristiwa ini berlangsung pada Selasa dini hari sekitar pukul 05.20 WIB. Korban dan saudaranya yang melintas di Jalan Pahlawan tiba-tiba dihadang oleh pengendara sepeda motor yang langsung merampas dompet,” sebut AKP Benny, Rabu (18/1/2025).
Akibat aksi tersebut, dompet yang berisi uang tunai dan handphone milik korban hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Aji.
Setelah melakukan penyelidikan, tim gabungan berhasil menangkap salah satu tersangka pelaku berinisial CAS (34) pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Ruko BRB, Kelurahan Sei Lekop. Ternyata, CAS menggunakan handphone hasil curian saat ditangkap.
“Dari pemeriksaan terhadap CAS, kami mendapatkan informasi bahwa handphone yang digunakannya dibeli dari tersangka pelaku lain berinisial AA (21),” jelasnya.
Polisi pun melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap AA.
Dalam interogasi, AA mengungkap bahwa handphone iPhone 12 Pro milik korban dibeli CAS dari dirinya seharga Rp 900 ribu. Tim kemudian menangkap AA di Kelurahan Bukit Tempayan pada pukul 04.00 WIB, di susul penangkapan tersangka pelaku MJS (25) pada pukul 05.00 WIB di Ruli Genta, Batu Aji.
Ketiga tersangka pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. MJS berperan sebagai pelaku utama, AA sebagai penjual barang curian, dan CAS sebagai penadah. Barang bukti berupa satu unit iPhone 12 Pro dan sepeda motor Honda Vario BP 2997 HE berhasil diamankan oleh petugas.
AKP Benny mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat berkendara, terutama bagi mereka yang membawa barang berharga.
“Kewaspadaan adalah kunci untuk mencegah kejahatan seperti ini,” tegasnya.
Ketiga tersangka pelaku kini menghadapi jeratan pasal yang berbeda. MJS dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan, AA dijerat pasal turut serta melakukan kejahatan, dan CAS dikenakan pasal penadahan.
(dha)