TIGA pemuda di Bintan, inisial ATA (19), YN (25), dan MB (19), harus berurusan dengan hukum setelah nekad memperkosa seorang anak berusia 14 tahun secara berulang-ulang. Peristiwa keji ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Korban, yang putus sekolah dan rentan, menjadi sasaran empuk nafsu bejat para pelaku. Selama lebih dari 24 jam, secara bergantian, ketiga pria itu menyetubuhi korban sebanyak delapan kali di rumah salah satu dari mereka.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P. Limbong, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 17:30 WIB hingga Selasa, 13 Agustus 2024, pukul 16:00 WIB.
“Ini adalah tindakan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan,” sebut Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P. Limbong.
“Korban mengalami trauma yang sangat dalam akibat perbuatan para pelaku.”
ATA, yang diduga sebagai otak di balik aksi keji ini, mengaku berkenalan dengan korban melalui media sosial. Ia kemudian mengajak korban bertemu dan melakukan tindakan yang tidak terpuji.
“Kami masih mendalami motif di balik aksi keji para pelaku,” ujar Marganda.
“Apakah ada faktor lain selain nafsu belaka yang mendorong mereka melakukan perbuatan ini?”
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan dan berada di Mapolres Bintan. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
(nes)