AKSI pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan tiga petugas keamanan di Batam terungkap. Ketiga tersangka pelaku, dikenal dengan inisial AH, JAG, dan EA. Mereka ditangkap oleh petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bandara Hang Nadim bersama Sat Reskrim Polresta Barelang.
Kejadian ini terjadi pada Sabtu (4/1/2015), ketika seorang karyawan dari Blue Sky Bandara Internasional Hang Nadim yang tidak disebutkan namanya, memarkir sepeda motor Honda Genio berwarna merah putih di area parkir bandara. Korban, karena terburu-buru menuju ruang tunggu, lupa. Ia tidak mencabut kunci motornya.
Setelah beberapa jam, korban menyadari kunci motor tertinggal dan segera kembali ke parkiran, namun sepeda motornya sudah raib. Korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Kapolsek Bandara Hang Nadim, Iptu Noval Adimas, menjelaskan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti dengan cepat oleh timnya. Melalui rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi ketiga pelaku yang membawa sepeda motor keluar dari area parkir.
Dalam penyelidikan yang berlangsung cepat, pihak kepolisian berhasil menangkap AH pada Minggu (5/1/2025) di lokasi kerjanya. Dari tangannya, petugas berhasil menyita sepeda motor yang telah dikunci stangnya dan tidak memiliki pelat nomor.
Dua pelaku lainnya, JAG dan EA, juga ditangkap tidak lama setelahnya. Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk STNK, BPKB, rekaman CCTV, dan kunci cadangan motor.
Ketiga tersangka pelaku kini dihadapkan pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga lima tahun.
“Kami bersyukur bisa menyelesaikan kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam. Ini mencerminkan dedikasi kami untuk membantu masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan,” ujarnya.
(dha)