TIGA remaja dari Kota Tanjungpinang ditangkap setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter milik warga Kampung Mantrust, KM 18, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan. Motif pencurian ini terbilang sederhana: keinginan untuk memiliki motor idaman.
Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Jul Ilham, mengonfirmasi penangkapan tiga pelaku berinisial RS (18), FA (18), dan RM (15) di kediaman RS yang terletak di Perumahan Nusantara Indah, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Bintan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Jul Ilham.
Sementara Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, menambahkan bahwa ketiga remaja tersebut terekam dalam kamera CCTV saat menjalankan aksinya pada Rabu (14/5/2025) dini hari. Mereka tiba di lokasi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy sebelum mencuri motor yang terparkir di halaman rumah korban.
“Rencana mereka adalah mengganti beberapa suku cadang agar motor curian tidak terlacak,” imbuh Fikri.
Meskipun para pelaku mengaku bahwa ini adalah kali pertama mereka mencuri, kepolisian masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian lainnya, terutama karena salah satu pelaku masih di bawah umur.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait penanganan hukum bagi pelaku yang masih anak-anak,” tambahnya.
Ketiga remaja ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(nes)