TIM Tabur Kejaksaan Tinggi Kepri, bersama Tim Tabur Kejaksaan Kendari, menangkap seorang buronan kasus korupsi yang melibatkan proyek pembangunan jembatan senilai Rp 8,9 miliar.
Setelah tiga tahun bersembunyi, tersangka yang terlibat dalam proyek Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, akhirnya ditangkap. Buronan bernama DR, yang merupakan Direktur Utama PT Bintang Fajar Gemilang, melarikan diri ke Kota Kendari sejak tahun 2022 untuk menghindari penegakan hukum.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelidiki perkara ini secara mendalam dengan memeriksa 17 saksi dan 5 ahli. Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp 8,9 miliar terkait proyek tersebut.
Setelah ditangkap, DR resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang, dengan masa penahanan mulai 13 November hingga 2 Desember 2025. Kasus ini merupakan bagian dari proses hukum yang lebih luas, yang merupakan hasil pemisahan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap salah satu terpidana berinisial BW, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
(nes)


